Lahat, Potret Sumsel- Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersikap melunak dengan memberikan toleransi terhadap angkutan batu bara untuk menggunakan jalan umum dengan jam operasional dari Pukul 18:00 WIB hingga 06:00 WIb.
Selama bulan ramadhan 1440 H, ada perubahan waktu operasional angkutan batu bara.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel nomor :551.2/4151/5/Dishub, tentang perihal toleransi angkutan batubara serta surat dari PT Bara Alam Utama (PT BAU), PT Golden Great Borneo (PT GGB), PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, dan Pt Muara Alam Sejahtera.
Perihalnya berisi yakni, Sehubungan dengan memasuki bulan Ramadhan 1440 H /tahun 2019 demi menjaga stabilitas pemenuhan kebutuhan
batubara nasional diperlukan adanya penyesuaian waktu operasional terhadap pengangkutan batubara dengan rute lintasan dari Kabupaten Lahat (sumber tambang/Stock file
masing-masing perusahaan) menuju Stasiun Sukacinta dan Stasiun Banjarsari.
PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Indaharmansyah SP Msi mengatakan bahwa Waktu operasional angkutan batubara ini, mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dan 20.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
"Iya, ini arahan dari bapak Gubenur Sumsel melalui Dishub Provinsi yang dipedomi melalui Dishub Kabupaten. Jadi ini adalah dispensasi terhadap empat perusahaan, atas perubahan jadwal, terhitung mulai pada tanggal 8 Mei 2019" Ungkapnya saat dibincangi oleh koran ini diruang kerjanya. Jumat (10/5)
Lebih lanjut Indaharmansyah mengatakan Perubahan Waktu operasional tersebut, berlaku hanya selama bulan Ramadhan 1440 H / tahun 2019.
"Jadi kami berharap, kepada angkutan batubara, jangan bikin macet serta jangan meresahkan masyarakat"Ungkapnya (Ndy)
Home
Lahat
News
Slider
Selama Bulan Suci Ramadhan 4 Perusahaan Batu Bara Di Lahat, Perubahan Waktu Operasional Angkutan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar