513 Warga Binaan Lapas II B MuaraEnim Mendapatkan Remisi

MUARA ENIM,  Potret Sumsel - Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Tahun 2019, Sebanyak 513 warga Binaan Lapas kelas ll B Muara Enim Mendapatkan Remisi.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Lapas IIB MuaraEnim Hidayat,Amd,IP, SH, MM. Melalui Humasnya pak Dailami & pak Adi kepada potretsumsel.com Kamis 6 Juni 2019 "Pemberian remisi Idul Fitri diumumkan langsung oleh Kepala Lapas kemarin Rabu (05/06)  di Lapas IIB Muara Enim Sumsel.

Pada kesempatan tersebut, selaku Kalapas Hidayat menerangkan "pemberian remisi ini merupakan sebagai bentuk dari pemenuhan Hak Warga Binaan yang di berikan oleh negara"

Menurutnya, Pemberian remisi ini juga diberikan kepada mereka para warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa proses pembinaan di Lapas Muara Enim" Ujar Hidayat.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Setelah acara pemberian remisi, dilanjutkan dengan kegiatan Halal Bihalal antara petugas dan Warga Binaan dalam lapas kelas ll B Muara Enim. (Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar