Muara Enim, Potret Sumsel--Polres MuaraEnim telah berhasil mengamankan seorang laki laki yang di duga Melanggar tidak pidana Narkotika, sebagai mana di maksud Dalam Pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka adalah TAUFIK Bin MUSAKAT
(30) Th, pekerjaan Tani, warga Dusun III Desa Simpang Tais Kec. Talang Ubi Kab. Pali.
Menurut Kapolres MuaraEnim AKBP Afner Juwono.Sik melalui Humas IPDA Yarmi. "Tersangka telah di amankan Pada Hari minggu, Tanggal 16 juni 2019 Sekira Jam 18.30 Wib di jalan Desa Suka Raja Kec. Penukal Kab. Pali"
Berdasarkan : LP-A / 03 / VI / 2019 / Reskrim / Res ME / Polsek P. Abab. Hari minggu Tanggal 16 Juni 2019.
"Bermula informasi yang di himpun dari masyarakat bahwa di jalan Desa Air Itam Kec Penukal, Kab.Pali telah terjadi transaksi narkoba dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna hitam menggunakan sepatu safety boots warna coklat" Ujarnya
Kemudian atas laporan dari masyarakat tersebut dengan Unit intel polsek P. ABAB BRIPKA Rudi Hartono, SH beserta anggota langsung melakakun penyelidikan dan pada saat di jalan Desa Gunung Menang bertemu/berpapasan dengan ciri-ciri tersebut dan melakukan pengejaran serta memberi tahu Unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim P. Abab IPDA AGUS WIDODO, SH segera langsung melakukan penghadangan.
Kemudian pada saat di jalan Desa Suka Raja motor dengan ciri-ciri tersebut di atas melintas, dan anggota langsung melakukan penghadangan/ penyetopan terhadap tersangka, guna upaya paksa / penangkapan yang pada saat penangkapan pelaku berusaha menghindar, akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor, dan pada saat di geledah anggota berhasil menemukan barang bukti yang sempat di buang oleh pelaku di TKP tersebut berupa :
-1 (satu) kantong plastik di bungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.50 gram,
-1 (satu) kantong narkotika yg diduga extasi/inek sebanyak 5 butir dengan logo minions,
- 1 (satu) buag pirex/kaca dan diakui oleh pelaku bahwa barang berupa narkoba jenis shabu dan inek tersebut adalah miliknya yg didapatkan dari bandar Desa air itam (Sdr. K)
"Sebelumnya pelaku Sdr. Taufik menghubungi Sdr. K. atas pemesanan narkotika tersebut, selanjutnya Sdr Taufik langsung ke Desa air itam menemui Sdr K. dirumahnya untuk mengambil narkotika tsb), dan setelah penangkapan terhadap pelaku Sdr. TAUFIK Bin MUSAKAT selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di tindak lanjuti". Pungkasnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar