MUARA ENIM, Potret Sumsel- Kantor Imigrasi Klas IIB Non TPI MuaraEnim Menggelar Rapat tentang Fungsi Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Acara bertempat di Hotel Griya Serasan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,Rabu (19/6/19),
Tampak hadir dalam acara Kepala Kantor Imigrasi Klas IIB MuaraEnim Telmaizul Syatri, kepala bidang intelijen dan penindakan keimigrasian kantor wilayah Kemekumham Sumatera Selatan Bapak Sjachril, Bupati Muara Enim Ir.Ahmad Yani.MM yang di wakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja MuaraEnim H.Siti Herawati, Utusan dari Kejaksaan dan Polres Muara Enim, Kepala BNNK AKBP Abdul Rahman, Tampak juga hadir dalam Acara utusan dari Kabupaten, Lahat dan Pali.
Menurut Humas Kantor Imigrasi Kelas IIB MuaraEnim Bpk. Nur Kautsar menjelaskan kepada potretsumsel.com kegiatan di bagi menjadi 2 sesen
"Kegiatan yang pertama Rapat TIMPORA yang menjadi pembicara kepala bidang intelijen dan penindakan keimigrasian kantor wilayah kemenkumham sumatera selatan Bapak Sjachril dengan didampingi oleh Kepala BNN Muara Enim AKBP.Abdul Rachman dan Ibu Siti Kepala Dinas Disnaker Kab.Muara Enim mewakili Bupati Muara Enim, setelah itu di lanjutkan dengan acara acara sosialisasi bersama Bupati MuaraEnim Ir.Ahmad Yani yang diselenggarakan Masjid Agung"
"Acara kedua pada pukul 14.00 sd 16.00 yaitu sosialisasi Peraturan Keimigrasian yang menjadi narasumber Bapak Sjachril, S Sos dan moderator Bapak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan peserta undangan Dari Perusahaan pengguna TKA, Pemilik, Hotel, Penginapan, Mess dan Perusahaan Travel umroh/ haji" Ujar Nur Kautsar
Dalam sambutannya Telmaizul Syatri sebagai kepala kantor imigrasi dan pelaksana kegiatan menjelaskan,
Kegiatan ini rutin kami lakukan berdasarkan:
-UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
-Perpres Presiden RI No31 Tahun 2013
-Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019
-Peraturan Kemenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat perjalanan Laksana Paspor
-Peraturan Kemenkumham no 16 tahun 2018(Tentang pemberian izin Visa dan izin tempat tinggal bagi tenaga kerja asing)
-Surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI Non Prosuderal
-Petunjuk Pelaksanaan tentang Implementasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Secara Online No: IMI GR.01.01-3155 Tahun 2018
"Adapun maksud diselenggarakan acara sosialisasi ini,agar masyarakat mengetahui dan memahami peraturan keimigrasian yang terbaru baik dalam pelayanan keimigrasian, tujuan nya adalah Agar pengguna layanan keimigrasian di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II MuaraEnim Mendapatkan informasi tentang peraturan keimigrasian yang jelas" Ujarnya
Sementara, Dalam laporannya, H. Siti Herawati selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigari Kabupaten Muara Enim yang juga mewakili pemerintah Kabupaten Muara Enim sekaligus mewakili Bupati sangat mendukung dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi para anggota Tim Pora dan para undangan dari Kabupaten Muara Enim Kabupaten Lahat dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang telah bersedia hadir dan turut serta dalam kegiatan ini, Ini sebagai salah satu wujud keinginan bersama, untuk dapat meningkatkan kualitas dan bersinergi atas sesama instansi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas IIB Non TPI Muara Enim, khususnya Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten PALI", Ujar Herawati.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, berharap agar rapat ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang baik terhadap penegakan kedaulatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 2 dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 69, Bahwa Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait. Baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah. Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim, dalam hal ini sebagai unit pelaksana teknis keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk tim pengawasan asing pengawasan orang asing Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Di mana pembentuk pembentukan tim tersebut sebagai wujud nyata ada kerjasama antar instansi, baik secara vertikal maupun horizontal dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja masing-masing", urainya.
Ditambahkannya, dengan adanya rapat ini, semoga dapat mempererat silaturahmi antara sesama instansi, khususnya yang tergabung dalam keanggotaan tim Pora. Sehingga dapat terjalin kerja sama yang baik, dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing. Pungkasnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar