Pelaku Pemerasan Para Sopir, Riyanto Als Ateng Diciduk Polisi

Musi Banyuasin, Potret Sumsel  - Pelaku Kasus tindak pemerasan terhadap para sopir - sopir angkutan barang yang terjadi pada Sabtu (15/06/19) malam dijalur Jirak pendopo didesa sinar jaya kecamatan Jirak Jaya kab Muba berhasil diringkus Aparat Reskrim Polsek Jirak Resort Muba, Kamis (27/19) pukul 23.00 wib.

Warga Pal 7 desa baru  Kecamatan Jirak Jaya Kab Muba ini dibawa ke mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RIYANTO als ATENG (27) bersama temannya D (DPO) melakukan pemerasan terhadap korban ESMEDI (50) dengan cara memberhentikan lalu meminta uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) tetapi korban hanya memberi Rp.20.000,-. tersangka ateng tak terima sehingga langsung memukul korban dibagian kepala tepatnya pada bagian wajah sebelah kiri. Dari laporan korban langsung dilakukan penyelidikan dan satu dari dua tersangka Kamis malam ditangkap dikediamannya,""betul, kita tangkap pelaku pemerasan pada sopir.

Dia telah mengakuinya bahwa itu dilakukan untuk dirinya bukan untuk kelompok. Ini merupakan keluhan masyarakat, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1(satu) buah kayu dengan panjang 58 cm dan dimana para pelaku memaksa meminta uang""ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Jirak IPTU ADHE, SH imbuhnya pada humas.

atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar