Polisi Berhasil Ringkus Andra Dodi

Musi Banyuasin,Potret Sumsel  – DPO kasus pencurian yang telah melakukan 15 (Lima belas) kali tindak pidana Curat Berhasil ditangkap Jajaran Polisi Sektor Lais.

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 skr pkl 09.00 wib Di Tkp di Stanging (work shoop) area Cluster C Pt. Medco energi  Desa Lais utara Kec. Lais Muba Kab. Muba, Tersangka an. Andra Dodi (32) Tani, warga Dsn II Desa Lais utara Kec. Lais melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya dengan cara pelaku merusak 1 (satu) Unit Travo ESP lalu memotong kabel power sepanjang 5 meter yang terbuat dari tembaga dengan menggunakan gergaji besi yang telah dimodif dibagian genggaman dibalut dengan karet ban bekas lalu dibawa kabur dan mengakibatkan korban PT. Medco energi mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah).

Kamudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 skr pkl. 12.30 wib, didapat informasi bahwa pelaku Pencurian dengan pemberatan di Tkp Stanging ( work shoop)  Area cluster C Pt.  Medco an. Andra Dodi (32) sedang berada di rumahnya Dsn II Desa Lais utara Kec. Lais, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SUSILO,SH dan anggota untuk segera merapat ke rumah tersangka untuk menangkap pelaku.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,SE.MM melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN,SH menerangkan “Anggota kita yang telah memastikan keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku an. Andra Dodi (32), saat telah diamankan pelaku mengutarakan kepada petugas bahwa akan menunjukan Barang Bukti yang disembunyikan pelaku.”

“Pada saat Pelaku ingin menunjukan Barang bukti yang disembunyikanya kepada petugas, tiba - tiba pelaku melarikan diri dari kawalan anggota, ternyata ini hanya tipudaya pelaku untuk mengelabui petugas agar dapat kabur.”

“Anggota yang sigap langsung memberikan peringatan dengan cara menembak ke arah atas dan memperingatkan pelaku untuk tidak kabur, namun pelaku tidak mengindahkan dan terus mencoba melarikan diri, akhirnya dengan sangat terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.”

“Akhirnya pelaku berhasil dihentikan dan menunjukan Barang bukti kepada petugas berupa 2 (dua) buah gergaji besi, 2 (dua) buah alumunium bekas balutan kabel tembaga, 1 (satu)  pasang sarung tangan kain, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam merk Curtin milik Tsk (Andra Dodi), 1 (satu) lembar baju kaos tanpa lengan warna hitam merah bertuliskan nama Tsk (Dodi).”

Dari hasil pengembangan yang anggota kita lakukan didapat hasil bahwa “Pelaku ini adalah merupakan DPO dari tahun 2018 dalam kasus pencurian Tkp. Di Area Pt. Medco energi, dan dari pengakuan pelaku an. Andra Dodi (32), pelaku mengakui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan terakhir di tahun 2019 ini, ia telah melakukan pencurian di area kerja Pt. Medco energi sebanyak 15 kali tidak sendirian pelaku melakukan kejahatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya inisial E (DPO) dan inisial O (DPO).”
“Terhadap pelaku an. Andra Dodi (32) akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara”

“Disini kami tegaskan kepada kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kita lakukan pengejaran inisial E (DPO) dan inisial O (DPO) agar secepatnya menyerakan diri. Jika tidak kami akan mengambil tindakan Tegas dan Terukur.” Tegas Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN,SH(sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar