Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Unpal

 Musi Banyuasin, Potret Sumsel  – Pelaku pengedar uang palsu (Unpal) di amankan Anggota Polsek Bayung Lencir, Selasa (11/06/2019)

Kejadian bermula,  Rabu tanggal 23 Mei 2019 sekira Jam 16.30 Wib di kompleks perumahan PT. PWS desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Pelaku an. HERI YANTO Als YANTO KEBO (39) telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu terhadap korban an. SULAIMAN dengan cara tersangka membayar utang gaji pruning kepada korban/pelapor sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan 1 lembar uang pecahan 100 ribu.

Kemudian pada hari Sabtu korban mendengar ada ribut-ribut uang palsu beredar di komplek lalu korban an. SULAIMAN membawa 1 lembar uang pecahan 100 ribu yg di dpt dari Tsk ke rumah sdri bunda ABDI yg juga mendapat uang palsu dari pelaku sebanyak 3 lembar pecahan 100 ribu dan pada saat itu korban mengecek 1 lembar uang pecahan 100 ribu miliknya yang di dapat dari pelaku dengan menggunakan alat yg dimiliki Bunda ABDI dan diketahui uang tersebut juga palsu.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya menuju ke Polsek Bayung Lencir untuk melaporkan hal tersebut.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut  langsung melakukan pemeriksaan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar telah terjadi tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Guna menghentikan peredaran uang palsu agar tidak meluas Kapolsek Bayung lencir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Dedy Kurniawan,S.H beserta anggota Reskrim Polsek Bayung Lencir untuk menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku pengedar uang palsu berada di jln lintas timur Pelembang Jambi tepatnya di Simpang gas desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba, polisi bergerak cepat  untuk mengejar pelaku karna pada saat akan ditangkap pelaku mengendarai mobil menuju ke desa Mainan Banyuasin membawa barang-barang untuk pindah rumah.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Bayung lincir, selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Bayung Lencir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,SE.MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP BAGUS ADI SURANTO, S.I.K. angkat bicara “Kita berhasil mengamankan Pelaku an. HERI YANTO Als YANTO KEBO (39) dengan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 17 (tujuh belas lembar) uang kertas palsu pecahan 100 ribu”

“Dari pengakuan pelaku, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar hutang, untuk Pelaku akan kita terapkan Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 15 tahun“. Terang Kapolsek Bayung Lencir. (sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar