· Sekda H. Nasrun Umar Hadiri Sosialisasi Transaksi Non Tunai diselenggarakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank SumselBabel
YOGYAKARTA, Potret Sumsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Nasrun Umar, menghadiri pembukaan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank SumselBabel bertempat di Marriot Hotel Jalan. Ringroad Utara Kahwaru, Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/6).
Dalam sambutannya Sekda Nasrun Umar mengharapkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Sumsel dapat memanfaatkan keunggulan dari transaksi non tunai. Diantaranya manfaat yang langsung dapat dirasakan adalah prosesnya yang cepat dan tetap jika dibanding dengan transaksi non tunai.
“Dari laporan dalam transaksi bank ternyata baru 44 persen yang mempunyai rekening, baik itu stakeholder maupun masyarakat. Nah 56 persen belum memiliki rekening,” tuturnya.
Menurut Sekda, 56 persen stakeholder yang belum menggunakan transaksi tunai tersebut menjadi peluang bagi Bank Sumsel Babel untuk dijadikan aset baru bagi Bank SumselBabel.
“Melalui transaksi non tunai, dapat menghindari terjadinya penyimpangan, selain itu ini juga merupakan bentuk akuntabel pertanggungjawaban keuangan karena tidak bertemu secara langsung (face to face),” tambahnya.
Lebih lanjut Nasrun mengungkapkan, melalui transaksi non tunai juga dapat menjaga tranparansi keuangan dilingkungan Pemprov. Sumsel melalui Bank Sumsel terutama saat mentransfer dana ke stakeholder yang mempunyai hak untuk dibayar.
“Transaksi non tunai ini, dapat dijadikan data yang sangat valid dikarenakan data perbankan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti kuat jika apabila terjadi permasalahan dikemudian hari,” terangnya.
Untuk diketahui Bank SumselBabel berkerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mengadakan sosialisasi pembayaran non tunai dalam lingkup Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup Bank SumselBabel. Pembayaran transaksi non tunai ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tahun 2017.( Rel humas)
YOGYAKARTA, Potret Sumsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Nasrun Umar, menghadiri pembukaan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank SumselBabel bertempat di Marriot Hotel Jalan. Ringroad Utara Kahwaru, Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/6).
Dalam sambutannya Sekda Nasrun Umar mengharapkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Sumsel dapat memanfaatkan
“Dari laporan dalam transaksi bank ternyata baru 44 persen yang mempunyai rekening, baik itu stakeholder maupun masyarakat. Nah 56 persen belum memiliki rekening,” tuturnya.
Menurut Sekda, 56 persen stakeholder yang belum menggunakan transaksi tunai tersebut menjadi peluang bagi Bank Sumsel Babel untuk dijadikan aset baru bagi Bank SumselBabel.
“Melalui transaksi non tunai, dapat menghindari terjadinya penyimpangan, selain itu ini juga merupakan bentuk akuntabel pertanggungjawaban keuangan karena tidak bertemu secara langsung (face to face),” tambahnya.
Lebih lanjut Nasrun mengungkapkan, melalui transaksi non tunai juga dapat menjaga tranparansi keuangan dilingkungan Pemprov. Sumsel melalui Bank Sumsel terutama saat mentransfer dana ke stakeholder yang mempunyai hak untuk dibayar.
“Transaksi non tunai ini, dapat dijadikan data yang sangat valid dikarenakan data perbankan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti kuat jika apabila terjadi permasalahan dikemudian hari,” terangnya.
Untuk diketahui Bank SumselBabel berkerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mengadakan sosialisasi pembayaran non tunai dalam lingkup Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup Bank SumselBabel. Pembayaran transaksi non tunai ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tahun 2017.( Rel humas)
About Potret Sumsel
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 Comments:
Posting Komentar