Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel

· Sekda H. Nasrun Umar Hadiri Sosialisasi Transaksi Non Tunai diselenggarakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank SumselBabel

YOGYAKARTA, Potret Sumsel
  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) H. Nasrun Umar, menghadiri pembukaan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Bank SumselBabel bertempat di Marriot Hotel Jalan. Ringroad Utara Kahwaru, Condongcatur, Kecamatan  Depok Kabupaten Sleman   Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/6).

Dalam sambutannya Sekda Nasrun Umar mengharapkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Sumsel dapat memanfaatkan  keunggulan  dari transaksi non tunai. Diantaranya manfaat  yang langsung  dapat dirasakan  adalah prosesnya yang cepat  dan tetap jika dibanding dengan  transaksi  non tunai.

“Dari laporan dalam transaksi bank ternyata baru 44 persen yang mempunyai rekening, baik itu  stakeholder maupun masyarakat. Nah 56  persen belum memiliki rekening,” tuturnya.

Menurut Sekda,  56 persen stakeholder yang belum menggunakan transaksi tunai tersebut menjadi peluang bagi Bank Sumsel Babel   untuk dijadikan aset baru bagi Bank SumselBabel.

 “Melalui  transaksi non tunai, dapat  menghindari terjadinya penyimpangan, selain itu ini juga merupakan bentuk akuntabel pertanggungjawaban keuangan karena tidak bertemu secara langsung (face to face),” tambahnya.

Lebih lanjut Nasrun mengungkapkan, melalui transaksi non tunai juga dapat menjaga  tranparansi keuangan dilingkungan Pemprov. Sumsel melalui Bank Sumsel terutama saat mentransfer dana ke stakeholder yang mempunyai hak untuk dibayar.

“Transaksi non tunai ini, dapat dijadikan data yang sangat valid dikarenakan data perbankan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti kuat jika  apabila terjadi permasalahan dikemudian hari,” terangnya.

Untuk diketahui Bank SumselBabel  berkerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mengadakan sosialisasi pembayaran non tunai dalam lingkup Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup Bank SumselBabel.  Pembayaran transaksi non tunai ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tahun 2017.( Rel humas)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar