MUBA, Potret Sumsel - Sesuai isi surat yang telah di layangkan beberapa waktu lalu, Ratusan warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di dampingi DPD-JPKP Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengelar aksi unjuk rasa di Lahan Perkebunan Sawit, PT Pratama Palm Abadi (PPA), Rabu 26/06/19.
Aksi demo tersebut di gelar lantaran buntut dari janji manis Menejer PT PPA, Adi Waluyo S. Lebih akrab di panggil SUROSO, dalam goresan tinta hitam di atas secarik kertas surat pernyataan beralaskan materai yang belum terealisasi sepenuhnya, akhirnya memancing dan memicu kemarahan warga. Sehingga warga pun nekad menyandera tiga alat berat jenis Ekskavator dan satu unit kendaraan roda empat milik PT PPA.
Dalam orasinya Sunny yang merupakan salah satu Putra asli kelahiran Desa Air Balui, memaparkan beberapa tuntutan warga terhadap PT PPA, dan meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat memastikan legalitas PT Pratama Palm Abadi yang telah lama beroperasi di tanah kelahirannya.
"Kami atas nama masyarakat Desa Air Balui meminta agar PT PPA segera menyelesaikan ganti rugi lahan kami, dan kami meminta agar Pemkab Muba dapat memberikan kejelasan secara transparan sesuai peraturan Undang-Undang status legalitas PT PPA yang ada di wilayah Desa kami," Ujar Sunny.
Senada dengan Sunny, ketua DPD-JPKP Kab. Mura Sancik menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan warga, diantaranya masyarakat Desa Air Balui meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Muba, agar dapat mengukur ulang seluruh lahan di Air Balui, kemudian Iapun meminta agar kesepakatan ganti rugi lahan tahun 2011 di kaji ulang kembali agar dapat di sesuaikan dengan harga ganti rugi lahan saat ini.
Kemudian Sancik pun menegaskan, Mulai hari ini warga mengklaim lahan dan jika dalam kurun waktu sepekan pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan, maka di pastikan warga Desa Air Balui akan melakukan perawatan dan pemanenan buah kelapa sawit di lahan tersebut.
Sementara itu di sela-sela aksi unjuk rasa, humas PT PPA Alex mengatakan bahwa pihak perusahaan PT PPA telah membayar sebagian uang ganti rugi warga melalui Kepala Desa setempat.
"Informasi yang masuk ke saya dari pak suroso ganti rugi lahan berdasarkan SPH yang diajukan Kepala Desa Air Balui sebanyak 130 SPH, sudah di beri DP melalui Kepala Desa, sebesar 568 Juta rupiah. Kemudian kesepakan Kepala Desa dan Perusahaan setelah LC barulah di bayar Lunas," Ungkap Alex.
Namun ketika di wawancarai awak media di singgung terkait legalitas perusahaan dan total luas izin lahan perusahaan yang masuk wilayah Kab. Muba dengan gamblang Alex pun mengatakan," Legalitas Perusahaan ada, nanti kita akan tunjukan. Memang benar awal berdirinya PT PPA di Kab. Musi Rawas kemudian merambat ke Kab. Muba, tahun 2011 kamipun telah mengantongi izin seluas kurang Lebih 2.600 hektare di wilayah Muba," Jelas Alex.
Selanjutnya salah satu diantara ratusan pengunjuk rasa Amrullah berharap besar agar permasalahan ganti rugi lahan dapat tuntas. Sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik antara perusahaan dan warga.
"Kami sangat-sangat berharap apa yang menjadi hak masyarakat Air Balui di berikan oleh perusahaan, sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik sosial yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Air Balui dan PT PPA," Harap Amrullah.
Pantauan media di lapangan, Aksi tuntutan warga tersebut berjalan damai dan mendapat kawalan ketat aparat TNI serta jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Musi Banyuasin. (sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar