Lahat Potret Sumsel- Wakil ketua Pengadilan Negeri Lahat akhirnya resmi di jabat oleh Jimmy Marulli,SH.MH setelah resmi di Lantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat Yoga DA Nugroho.SH.MH,Jumat (14/06)
Bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri Lahat sekitar pukul 14:00 wib, turut hadir menyaksikan Bupati Lahat H.Cik Ujang.SH yang di dampingi oleh wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE dan Forkompimda kabupaten Lahat di antaranya Kapolres Lahat AKBP.Fery Harahap.Sik, Kajari Lahat Jaka Suparna.SH, Dandim 0405 Lahat Letkol-Kav Sungudi.,Kasi Intel kejari Lahat Bani Ginting, kepala Bank Sumsel babel cab Lahat MGS Fauzan, Kabag hukum pemkab Lahat, Serta di saksikan oleh jajaran staf pegawai kantor pengadilan negeri Lahat.
Usai Pengambilan sumpah jabatan ketua wakil negeri Lahat, dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas yang di bacakan langsung oleh Jimmy Maruli,SH.MM selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam kata Sambutannya ketua pengadilan Negeri Lahat Yoga DA Nugroho, SH.MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Bupati dan wakil Bupati Lahat yang berkesempatan hadir di acara pengambilan sumpah wakil ketua pengadilan negeri Lahat.
"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh undangan yang hadir, dan panitia kegiatan yang telah bekerja dengan baik sehingga acara ini berjalan dengan baik dan lancar" ungkapnya
Dan juga Dirinya berharap kepada wakil ketua pengadilan negeri lahat yang baru agar dapat bekerja sama dengan seluruh staf pegawai negeri Lahat di dalam menjalankan tugas sebagai wakil ketua pengadilan negeri Lahat.
Sementara itu Di tempat yang sama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat yang baru saja di Lantik, Jimmi Maruli, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Keluarga besar penngadilan negeri Lahat serta pemerintah Kabupaten Lahat
" Dalam hal ini saya juga mohon doa dan bimbingan semua pihak agar saya dapat bekerja secara maksimal dan mempersembahkan yang terbaik didalam mengemban tugas selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat," (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar