Palembang, Potret Sumsel - Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Itulah kalimat pertama yang diucapkan Gubernur Sumsel H.Herman Deru saat mendapat kabar duka meninggalnya korban MOS Sekolah Taruna Indonesia Palembang yang sempat kritis, Wiko Jerindra (14). Informasi tersebut didapat Herman Deru dari rekan-rekan media yang kebetulan tengah meliput Pelantikannya sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Sumsel, Jumat (19/7) malam di Griya Agung.
Sebagai kepala daerah Ia memastikan akan tegas memberikan sanksi jika memang terjadi kesalahan yang dilakukan sekolah tersebut. " Saya tetap konsisten dengan statmen saya sebelumnya. Kalau nanti terbukti ini kesalahan lembaga pasti akan ada sanksi untuk sekolah tersebut. Sekarang Diknas sudah membentuk tim untuk menangani masalah ini," tegasnya.
Namun demikian, agar lebih jelas Iapun masih menunggu kepastian apakah kesalahan memang dilakukan pihak lembaga sekolah atau hanya individu. "Kalau individu kita tidak bisa masuk karena itu ranahnya polisi. Tapi kalau soal kedisplinan dan ketaatan terhadap aturan itu ada sanksinya tersendiri " imbuhnya.
"Turut belausngkawa saya, tolong sampaikan. Insya allah saya akan melayat besok setelah acara di BKB," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo mengatakan akan secepatnya melakukan evaluasi terhadap Sekolah Taruna Palembang tersebut. Dia bahkan memastikan tak segan menyetop izin operasional sekolah tersebut jika nanti terbukti bahwa kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur.
" Mestinya secara reguler pihak sekolah memberi tahu kami jika ada kegiatan. Dan semestinya MOS itu hanya pengenalan jadi tidak boleh ada kontak fisik. Apalagi kegiatan yang dilakukan di luar pagar sekolah harusnya ada laporan ke kami biar bisa kami monitor" jelasnya.
Seperti diketahui korban Wiko Jerindra (14) diketahui menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 20.00 Wib setelah sempat mengalami kritis 6 hari saat tengah menjalani MOS di sekolahnya. Kabar berpulangnya anak kedua dari tiga bersaudara itupun dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial dan dibenarkan langsung oleh pengacaranya Firly melalui pesan singkat di whatsapp.(Ril/Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar