Kayuagung-OKI . Potret Sumsel – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan kepada Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, jika ada kelalaian dalam menyampaikan dokumen kekayaan ini berujung ditundanya pelantikannya.
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi menegaskan, dokumen LHKPN tersebut merupakan syarat pelantikan bagi calon DPRD terpilih dan telah ditetapkan mendapatkan melalui pleno KPU.
“Caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2019 untuk segera mengurus dokumen administrasinya mulai dari sekarang karena untuk mengisi dokumen tersebut memerlukan data yang akurat,” terangnya di Kantor KPU, kamis (25/7/2019).
Penegasan tersebut disampaikan mengacu pada Surat KPU OKI yang telah disampaikan kepada seluruh partai politik kontestan Pemilu 2019 di Kabupaten OKI
Mengenai sanksi penundaan pelantikan, Deri menjelaskan bahwa calon dewan masih ditetapkan menjadi anggota dewan terpilih, hanya saja proses pelantikannya yang ditunda.
“Ditunda pelantikannya, tetapi tidak sampai mengugurkan penetapan. Sebagai calon pejabat publik, sudah seharusnya memberikan contoh mulai dari sekarang,” tuturnya.
Deri menambahkan, penyerahan LHKPN itu paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan Anggota Dewan terpilih.”Jika belum ada bukti dokumen LHKPN, maka pelantikkannya terancam ditunda sampai dokumennya dipenuhi,” pangkasnya. (fitriyani)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar