Muara Enim,Potret Sumsel-Dedi irawan alias buyung bin semandar, (37) warga dusun II desa spantan jaya kec. penukal kabupaten Pali di Tangkap oleh Reskrim Polsek Penukal Abab. Karena Tersangka di duga kuat telah mencuri minyak (ilegal taping) Milik PT.Medco Energi.
Menurut keterangan resmi Kapolres MuaraEnim AKBP.Afner Juwono.Sik kronologi kejadian Pada hari jumat tanggal 17 juli 2019 sekira pukul 16.30 wib, saat TIM patroli PT. Medco melintas di dusun smawe desa spantan jaya di KM 77, mengetahui adanya kerumunan masyarakat yg sedang melihat tumpahan minyak (sipil oil) di rendaman getah karet warga.
Kemudian tim bersama kades spantan menyelusuri asal tumpahan minyak tsb hingga menemukan titik illegal tapping yang telah terhubung ke selang mengarah ke halaman belakang rumah DEDY als BUYUNG.
Selanjutnya tim bersama kades spantan, ALAMSRI menggeledah ke dalam rumah DEDY als BUYUNG tersebut hingga ditemukan peralatan/kelengkapan yang diduga sebagai alat yg digunakan dlm melakukan ILLEGAL TAPPING diantaranya berupa; 1 buah clamp pipa, 1 buah gergaji besi, 1 buah kran, 2 buah linggis, 2 buah pipa penghubung, 2 buah karet ban, 2 buah anak gergaji dan 3 buah isolatif / sael tape yg termuat dlm 1 buah karuk sak" Ujar juru bicara Humas Polres Muara Enim kepada Potret Sumsel pada Senin(29/07/2019)
Akibat kejadian tersebut korban PT. MEDCO mengalami kerugian yang ditaksir sebesar rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
Tersangka di tangkap pada hari jumat tanggal 26 juli 2019 sekitar jam 18.00 oleh Wib Polsek Penukal Abab, hingga kini Tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polsek Penukal Abab untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
"Setelah keberadaan pelaku berhasil di dan langsung dilakukan penangkapan di sebuah pondok warung (kebun karet) desa spantan jaya yg pada saat penangkapan tsb pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas & terukur" Pungkasnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar