Herman Deru : Lebih Baik Mencegah Daripada Mengadili

Gubernur  Harapkan PTUN Palembang Safari Hukum Mengedukasi Masyarakat
PALEMBANG, Potret Sumsel - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengharapkan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dapat mengedukasi masyarakat di daerah terkait dengan tugas pokok dan fungsi PTUN.

“Kita harapkan PTUN dapat melakukan semacam safari hukum ke kabupaten/kota. Ini dilakukan tidak lain sebagai langkah mencegah lebih baik mencegah dari pada  mengadili,” tegas Gubernur H.Herman Deru ketika menerima audensi

Ketua Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Irhamto, SH yang didampingi Sekretaris PTUN Palembang, Drs Kiagus Mailan dan Wakil Panitra Hj. Deo Yuvanti SH bertempat di ruang tamu Gubernur, Rabu (17/7).

Lebih lanjut Gubernur menambahkan, dirinya sebagai gubernur sama sekali bangga jika banyak gugatan yang masuk ke PTUN. Dikarenakan lanjut dia, jika banyak gugatan menandakan banyak masalah hukum yang harus diselesikan. Karena itu dia mengharapkan nantinya dalam sosialisasi hukum,  pihak PTUN dapat memetakan kasus apa saja yang paling banyak digugat di PTUN.

 

“Terimakasih atas kujungan bapak Ketua PTUN dan jajaran sudah bersilaturahmi. Ini merupakan momen membanggakan bagi saya sebagai gubernur. Kita dapat membicarakan banyak hal terutama yang terkait dengan Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Gubernur.

 

Sementara itu Ketua Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Irhamto, SH menyebutkan  sejumlah tugas pokok PTUN  diantaranya menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Selanjutnya meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang. Selain itu dia juga menegaskan fungsi PTUN yakni melakukan pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.

“Kami sebagai lembaga pengadilan  tidak lain melakukan kontrol. melakukan mengawasan atas melaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya. Jika ada yang dibutuhkan kita siap sharing. Karena  wilayah kerja PTUN Palembang cukup luas meliputi 17 Kabupaten/kota di Sumatera Selatan,” papar Irhamto.

Irhamto  di kesempatan ini juga memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di lingkungan PTUN Palembang, didamping itu dia juga melaporkan pada Gubernur dalam waktu dekat  akan ada kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi PTUN ke Palembang. (rel humas)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar