Kedapatan Membawa Sabu, Medi W, Diringkung Polisi

Muara Enim, Potret Sumsel-Polsek Gelumbang mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan Tindak Pidana dengan menyimpan dan menguasai Narkotika Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka adalah MEDI WALINO Bin M.YUSUF (43) Pekerja Swasta yang beralamat di Dusun II Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Menurut keterangan resmi Kapolres MuaraEnim AKBP.Afner Juwono.Sik kepada potretsumsel.com menjelaskan

"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman" Ungkapnya kepada Potretsumsel.com Minggu 21 Juli 2019

Tersangka di tangkap pada hari sabtu kemarin 20 Juli 2019 sekira pukul 15.30 Wib Berdasarkan DASAR LP/ A / 05 / VII / 2019 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek.Lembak Tanggal 20 Juli 2019.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar Kanit Reskrim Polsek Lembak, AIPDA SURMIYADI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya anggota Polsek Lembak melakukan Undercover Buy terhadap tersangka, Di Jalan Desa Lubuk Enau Kec.Lembak Kab.Muara Enim hingga tersangka berhasil di Tangkap dengan BB Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 0,65 gram.

Kemudian anggota mengintrogasi tersangka untuk melakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa masih ada 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disimpan di rumahnya dusun II Desa Karang Endah Kec.Gelumbang Kab.Muara Enim

lalu kemudian anggota Polsek Lembak menuju rumah tersangka yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Endah Selatan,Sdr.SOFYAN melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapati 2 (dua)paket kecil Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram berada diatas lemari dalam kamar tersangka,

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polsek Lembak beserta Barang Bukti yang turut diamankan yaitu

- 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram 
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU warna biru putih tanpa nopol.
- Uang tunai sebanyak Rp.1.679.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet coklat yang berisi 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip bening kecil dan 3 (tiga) buah plastik bening besar.
- 1 (satu) unit handphone type nokia 100.
(Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar