Menghindari Pungli" PN Lahat Menerapkan Sidang Cara Baru

Lahat, Potret Sumsel-Guna menghidari terjadinya pungutan liar (pungli) terkait pelanggaran lalulintas atau sangsi tilang, pengadilan negeri Lahat telah menerapkan sidang tilang cara baru.

Ketua pengadilan negeri Lahat Yoga DA Nugroho,SH.MH melalui Bagian Humas Dicky syarifudin,SH kepada awak media menjelaskan, pelaksanaan sidang tilang cara baru tersebut berdasarkan Peraturan makamah agung (Perma) no 12 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas, namun Perma no 12 tahun 2016  baru di berlakukan pada awal januari 2017.
Ujarnya kepada awak media Jum'at pagi (05/07) sekitar pukul 09.00 wib

Dicky menjelaskan sidang Tilang Cara Baru tersebut sesuai dengan Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016 yang berisi

" sidang tilang ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang  Penetapan/Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga," ujar Dicky.

" Dan Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui oleh Pelanggar setelah  menerima Putusan/Penetapan waktu setempat," Lanjut dicky

Dan bisa juga di lihat melalui Website  tilang.pn-lahat.go.id 

"Pelanggar dapat langsung membayar di Kejaksaan atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri, kemudian langsung bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Lahat dengan cara menunjukan bukti setor dari pihak bank yang ditunjuk," Imbuhnya (Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar