Lahat, Potret Sumsel-Guna menghidari terjadinya pungutan liar (pungli) terkait pelanggaran lalulintas atau sangsi tilang, pengadilan negeri Lahat telah menerapkan sidang tilang cara baru.
Ketua pengadilan negeri Lahat Yoga DA Nugroho,SH.MH melalui Bagian Humas Dicky syarifudin,SH kepada awak media menjelaskan, pelaksanaan sidang tilang cara baru tersebut berdasarkan Peraturan makamah agung (Perma) no 12 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas, namun Perma no 12 tahun 2016 baru di berlakukan pada awal januari 2017.
Ujarnya kepada awak media Jum'at pagi (05/07) sekitar pukul 09.00 wib
Dicky menjelaskan sidang Tilang Cara Baru tersebut sesuai dengan Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016 yang berisi
" sidang tilang ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang Penetapan/Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga," ujar Dicky.
" Dan Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui oleh Pelanggar setelah menerima Putusan/Penetapan waktu setempat," Lanjut dicky
Dan bisa juga di lihat melalui Website tilang.pn-lahat.go.id
"Pelanggar dapat langsung membayar di Kejaksaan atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri, kemudian langsung bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Lahat dengan cara menunjukan bukti setor dari pihak bank yang ditunjuk," Imbuhnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar