Muara Enim, Potret Sumsel- Tiga Orang Pria di Tangkap unit Reskrim Polsek Lawang kidul karena diduga telah melakukan pencurian power kabel listrik warna hitam Milik PT.Bukit Asam Tanjung Enim
Ketiga pria tersebut (Tersangka) adalah 1.AGUNG SAPUTRA Bin SAM’UN, Palembang, 12 Desember 1991, Islam, Karyawan swasta, Indonesia. Alamat Jalan Aryo Dila IV Dwi Kora RT. 37 Kel. Bukit Besar Kec. Ilir Barat I Kota Palembang ( tertangkap ) 2.KRIS HERMANTO Bin MAS DEMON, Lubuk Linggau, 25 Maret 1984, Karyawan swasta, Jalan Majapahit RT. 002 Kel. Majapahit Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ( Tertangkap ) 3.HENDRA Bin SUARDI, Tanjung Enim, 01 Agustus 1976, Karyawan swasta, Jalan Batu Raja No. 52 Desa Keban Agung Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.( Tertangkap )
Menurut Kapolres MuaraEnim AKBP.Afner Juwono Sik melalui Humasnya para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana CURAT, garsal 363 ayat 1 Ke 4, 5 KUHP. Berdasarkan LP/B - 33 /VII/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 19 Juli 2019.
Sementara Waktu dan tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, sekira pukul 20.15 wib bertempat di Jalur OLC. 4 Tambang Air Laya Batu Bara PT.BA Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim
Pada saat pihak satpam PT.BA Tanjung Enim melaksanakan patroli di seputaran Jalur OLC 04 Tambang Air Laya Tanjung Enim. pihak satpam PT.BA mendapatkan informasi bahwa power kabel listrik sudah di putus atau potong oleh tersangka lalu anggota satpam menghubungi pos satpam yang sedang melaksanakan piket jaga, untuk memeriksa setiap kendaran yang lewat di lokasi tambang
Dari hasil pemeriksaan anggota satpam yang melaksanakan piket jaga berhasil menemukan 1 (satu) buah power kabel listrik warna hitam yang berisikan empat gulungan dengan panjang lebih kurang 3 ( tiga ) meter di dalam 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Double Cabin warna Putih Solid No. Pol BG-8393-DJ yang di kemudian oleh ketiga tersangka.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Security PT.BA Tanjung Enim, untuk di interogasi dan akhirnya para tersangka mengakui bahwa merekalah yang telah melakukan pencurian tersebut. Hingga dari kejadian tersebut pihak PT.BA mengalami kerugian lebih kurang Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Selanjutnya pihak security menghubungi kapolsek Lawang kidul Akp. azizir alim. SH. MM, mendengar laporan anggota Polsek Lawang kidul segera nenuju ke pos scurity PTBA untuk menjemput Para tersangka untuk di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bersama tersangka polisi turut mengamankan beberapa Barang Bukti yang di pakai tersangka dalam melakukan pencurian di antaranya:
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Double Cabin warna Putih Solid No. Pol BG-8393-DJ, Tahun 2018, Nomor Rangka : MMBJNKL30JH057799, Nomor Mesin : 4D56UAU6756
- 1 (satu) lembar STNK Asli Merk Mitsubishi Double Cabin warna Putih Solid No. Pol BG-8393-DJ, Tahun 2018, Nomor Rangka : MMBJNKL30JH057799, Nomor Mesin : 4D56UAU6756 atas nama PT. KOPENBA
- 1 (satu) buah power kabel listrik warna hitam yang berisikan empat gulungan dengan dengan panjang lebih kurang 3 ( tiga ) meter.
- 2 ( dua ) bilah gergaji besi merk Fata dan Farcom warna merah hitam. (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar