PALI,Potret Sumsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat paripurna ke VII dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan rancangan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2019.
Acara yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri 20 anggota DPRD dari 25 DPRD yang ada dan dibuka langsung Ketua DPRD Drs. Soemarjono, Senin (29/7/2019).
Bupati PALI, Heri Amalindo dalam nota penjelasannya menyampaikan, Pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan keadaan luar biasa, jelasnya.
Bupati juga menyampaikan, bahwa pada anggaran APBD tahun 2019 sebesar 1.6 miliar dan diperkirakan pada APBD-P meningkat menjadi 1.8 Miliar
" Peningkatan tersebut karena untuk membayar hutang pada tahun 2018 lalu dalam tunda bayar, serta pengalokasian belajar dan outsourcing TKS dan honor guru, CPNS tahun 2019, pramuka serta belanja untuk percepatan pembangunan dalam rangka pencapaian target RKPD tahun 2019 yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten PALI tahun 2016 - 2021 atau pembiayaan daerah," katanya.
Dikatakan, Bupati PALI. Kebijakan perubahan pendapatan daerah tersebut dikarenakan adanya penyesuaian pendapatan yang bersumber dari daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil pemerintah pusat tahun 2018 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar, dana bagi hasil menurut daerah provinsi kabupaten kota, tentang alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah Kabupaten PALI pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Sumatera Selatan perihal percepatan bantuan keuangan pemerintah Sumatera Selatan, jelasnya
Bupati PALI berharap, kepada DPRD supaya dapat membahas dan menyetujui rancangan APBD-P tahun 2019.
" Atas kerjasama untuk pembahasan dan persetujuan anggota DPRD Kabupaten PALI kami ucapkan terimakasih," harapnya.(SH)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar