Muba,Potret Sumsel – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta antisipasi terjadinya peredaran narkoba, senpi illegal serta barang baran illegal lainnya, Polres Musi banyuasin dan Polsek jajaran terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD)
Pada hari rabu tanggal 24 juli 2019 kemarin sekitar pukul 15.00 wib pada saat jajaran Polsek keluang Polres Muba melakukan kegiatan KKYD berhasil mengamankan RUSLIADI (27) warga desa mekar jaya A3 kec. Keluang kab. Muba ats kepemilikan diduga satu paket sabu sabu.
RUSLIADI tertangkap tangan oleh personel Polsek keluang memiliki, menyimpan, menguasai diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu sabu yang disimpan pada Saku celana pendek sebelah kanan didalam satu buah kotak rokok merk jarum sebanyak satu paket.
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E., M.M. melalui Kapolsek Keluang IPTU SAPTA EKA YANTO,S.H.,M.Si. membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka RUSLIADI, IPTU SAPTA menerangkan tersangka diamankan karena tersangka tertangkap tangan meiliki diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket pada saat personel Polsek Keluang melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Saat ini tersangka berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sudah kita amankan di Polsek Keluan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk pasal yang akan kita terapkan pada tersangka adalah pasal 112 ayat 1 jo psl 127 ayat 1 huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ungkapnya.(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar