Warga Desa Pagar Batu Menuntut Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA)

Lahat, Potret Sumsel- Diinisiasi oleh seluruh elemen dan tokoh masyarakat Desa Pagar Batu, hari ini Selasa (09/07/2019) men Deklarasi Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 180,36 Ha milik Desa Pagar Batu, Kacamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan.

Hadir dalam Deklarasi, Kepala Desa Pagar Batu, Ketua BPD, Ketua Gerakan Tani Sumatera-Selatan, Ketua Gerakan Tani Desa Pagar Batu, Forum Pemuda-Pemudi Pagar Batu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, beberapa OKP di Kabupaten Lahat, serta Kelompok Aktivis.

Febri Haryono selaku Ketua Forum Pemuda-Pemudi Pagar Batu dalam sambutannya mengatakan bahwa deklarasi hari ini merupakan perjuangan puncak bagi mereka. Setelah sebelumnya berbagai usaha yang mereka lakukan.

"Kita sudah cukup lama melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak lahan kita kembali, Sudah dilakukan dengan cara baik-baik mau pun juga unjuk rasa. Kali ini akan menjadi final perjuangan, Besok kita semua akan datang ke Pemkab Lahat Sebagai perjuangan puncak. Dan Kita tidak akan pulang sebelum mendapatkan hak kita ini," ungkap Febri Haryono.

Lebih lanjut Ketua Gerakan Tani Desa Pagar Batu, Andriansyah menegaskan bahwa gerakan tani lahir dari sinergi untuk mengambil hak tanah yang menurut mereka sudah diserobot oleh PT. Arta Prigel.

"Tanah itu adalah milik tanah nenek moyang yang hingga saat ini diduga PT. Arta Prigel sudah memperpanjang HGU nya tanpa kontribusi nyata kepada masyarakat, Maka dari itu seluruh elemen desa Pagar Batu tidak ada kompromi selain kembalikan tanah Desa Pagar Batu," ucap Andriansyah berapi-api.

Sementara itu Ketua Gerakan Tani Sumatera-Selatan yang turut hadir, Dedek Chaniago, menjelaskan mengapa dilakukan Reforma Agraria, karena inilah perjuangan mendapatkan hak agraris rakyat Indonesia.

"Saat ini lahan dikuasai oleh PT.Arta Prigel bahkan orang asing, Kemerdekaan rakyat Indonesia adalah menguasai lahan dan mengelola SDA sendiri. Kenapa lahan yang milik kita sendiri tidak mati-matian diperjuangkan. Para petinggi membuat UU tentang lahan dan SDA untuk kesejahteraan rakyat"

"Setiap Perusahaan harus memikirkan kesejahteraan masyarakat termasuk bidang ketenaga kerjaan. Saat ini lebih dari 25 tahun PT. Arta Prigel mengelola tanah Desa Pagar Batu, sementara selama kurun waktu tersebut, masyarakat tidak mendapat apa-apa," ucap Dedek Chaniago.

Kepala Desa Pagar Batu, Sepriadi, memberikan support penuh kepada perjuangan masyarakat Desa Pagar Batu.

"Kepada seluruh elemen yang mendukung perjuangan ini kami ucapkan banyak terima kasih, Baik dari OKP dan rekan media yang hadir pada hari ini. Kepada seluruh masyarakat tetap semangat dalam berjuang untuk Reforma Agraria," pesannya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Pembacaan Naskah Deklarasi yang diikuti seluruh masyarakat Desa Pagar Batu yang memadati lokasi pertemuan.

Besok, dijadwalkan seluruh warga Desa Pagar Batu akan terjun ke Pemkab Lahat untuk melakukan orasi dan meminta jawaban dari Pimpinan Daerah. (Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar