Muba,Potret Sumsel - Bertempat di ruang Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (12/8/2019). KPU Muba menggelar Rapat Pleno Terbuka. Penetapan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Muba.
Ketua KPU Kabupaten Muba Ir Maryafi Musatafa dalam sambutannya mengatakan bahwa. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada UU RI No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU UU No 05 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih pernyataan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Pemilu tahun 2019 ini, Alhamdulilah berjalan lancar dan damai, " terangnya.
Lanjutnya, rapat ini juga kita gelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana gugatan beberapa caleg parpol pasca pileg serentak telah di tolak MK.
"Ya, pada tanggal 07-08-2019 yang lalu. MK memutuskan menolak gugatan para caleg. Sehingga hari ini kita dapat menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Muba, " tegasnya.
Usai digelar rapat pleno kepada awak media Maryadi menegaskan. Untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Muba sebanyak 45 kursi.
"Dari 45 kursi itu, dapil satu berjumlah 12 kursi, dapil 2 berjumlah 10 kursi, dapil 3 berjumlah 12 kursi dan dapil 4 berjumlah 11 kursi, " jelasnya.
Mengenai pelantikan 45 anggota DPRD Muba nantinya. Pihaknya belum menerima surat. Namun informasinya pelantikan 45 anggota DPRD Muba itu. Bakal dilaksanakan pada tanggal 11 september 2019. Kegiatan ini secara berjenjang tentunya akan kita sampaikan pada Gubernur melalui Bupati.
"Informasinya pada tanggal (11-09-2019). Pelantikan 45 anggota DPRD kabupaten Muba dilaksanakan, " ungkapnya.(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar