Lahat Potret Sumsel- Masyarakat Merapi area mulai merasakan dampak dari aktivitas Explorasi Batu Bara dari PT.MAS yang beroperasi di wilayah kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat Sumatra Selatan.
Hal tersebut yang di ungkapkan oleh beberapa masyarakat dari desa Lebak Budi dan Merapi sdr Adi dan rekannya yang merupakan Unsur BPD Desa Lebak Budi pak Samsul, pada mediasi yang di gelar Camat Merapi Barat Eti Listina bersama wakil dari manajemen perusahaan PT.MAS, Redi di ruang kerjanya pada Jumat (30/08/2019).
Rapat tersebut juga di hadiri oleh unsur tripika dari Polsek Merapi Barat Ipda.Dahyan (Kanit Intel Polsek Merapi) Kodim 0405-02 melalui anggota Danramil merapi Adi Nova.
Saat ini kami sudah sangat terganggu dengan debu Batu Bara yang terhirup setiap hari, bahkan rumah kami juga selalu kotor Oleh debu. Ujarnya
"Bahkan masyarakat setempat sudah mulai menderita gangguan pernafasan"
Di samping itu juga dirinya mewakili warga setempat meminta perusahaan untuk segera membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat
Menanggapi hal tersebut selaku camat setempat Eti Listina dalam rapat tersebut meminta agar warganya tetap menjaga kondusivitas, bahkan dirinya sedang mengusulkan kepada perusahaan untuk menyediakan Bibit Tanaman Melalui CSR yang bisa di tanam di sepanjang jalan Raya dan Desa untuk meminimalisir polusi Udara akibat dari dampak debu.
"Saya minta kepada perusahaan tidak hanya Menyediakan klinik kesehatan, dan membagikan sembako kepada masyarakat, namun juga bisa melakukan reklamasi, dan menanam pohon untuk mengurangi polusi udara." Ujar nya
Pemerintah kecamatan setempat bersama unsur Tripika yang hadir juga menghimbau kepada perusahaan untuk melakukan penyiraman jalan 3 Kali dalam sehari, dan setiap mobil yang mengangkut Batu Bara tidak boleh melebihi kecepatan di atas 40 km/Jam, juga untuk menutup Rapat bak mobil dengan Terpal Agar Debunya tidak terbang kemana-mana.
Menanggapi keluhan dari masyarakat Desa Lebak Budi, Manajemen perusahaan PT.MAS Rian mengaku telah menyediakan klinik kesehatan bagi masyarakat di setiap desa termasuk Desa Lebak Budi.
"Klinik kesehatan untuk masyarakat mengecek kesehatan sudah di berikan, bahkan, kita rutin membagikan sembako pertiga bulan untuk masyarakat setempat, namun untuk pemberian uang kompensasi debu tidak ada undang-undang yang mengatur untuk hal tersebut" Ungkapnya
Dirinya meminta waktu selama 14 hari kerja untuk mengkomunikasikan permintaan warga kepada seluruh manajemen perusahaan bisa di akomodir atau tidak terkait kompensasi yang di minta
"Kami belum bisa memutuskan sekarang, karena perlu komunikasi dengan atasan, dan untuk masyarakat yang mengaku mengalami gangguan pernafasan di sebabkan karena Terhirup Debu, boleh di cek dulu dengan Tenaga medis yang berkompeten jika memang benar kami akan segera memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih intensif" Ujarnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar