Pengadilan Negeri Muara Enim Tunda Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Ina Antimurti

MUARA ENIM, Potret Sumsel – Masih ingatkah kasus pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan dan mayatnya dibakar hingga menghebohkan masyarakat luas awal tahun lalu. Adapun korbannya, yakni Ina Antimurti (20), seorang janda asal Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Wanita malang tersebut ditemukan tewas dengan kondisi hangus terbakar, di Kabupaten Ogan Ilir. Pihak keluarga sendiri sudah meyakini bahwa jasad korban merupakan benar Inah, lantaran dikenal dari ciri barang korban.

Sebelum dibunuh dengan cara dibakar, korban terlebih dahulu diperkosa bersama oleh dua pelaku, Asri dan Malik. Korban dibunuh menggunakan balok kayu, lalu AS dan Malik memperkosanya. Sebelum mereka mengeksekusi korban, terlebih dahulu para tersangka ini pesta sabu.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa, Asri Marlin bin Roziq, Abdul Malik bin Muslim, dan Feriyanto bin Zulkifli.

Namun, pembacaan tuntutan jaksa tersebut batal dibacakan hari ini, lantaran JPU masih menunggu petunjuk dari Kejati Sumsel. “Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 28 Agustus 2018,” ujar Majelis Hakim Haryanto Das’at, didampingi anggota, Hartati dan Dedek Agung kepada awak media, pada Rabu (21/8/2019).

Dalam sidang kali ini, nampak aparat menjaga ketat jalannya sidang. Mengingat kasus tersebut termasuk salah satu kasus yang menonjol dan mengundang perhatian khalayak ramai.

Dari pantauan awak media tampak ratusan masa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim yang merupakan Sanak saudara dan kerabat dari korban yang ingin memantau jalannya persidangan (Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar