Muba,Potret Sumsel – Target Operasi (TO) OPS 3C berhasil di amankan Unit Reskrim Polres Muba
Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekitar jam 20.00 wib di Jl. Polsek - Relly Kelurahan Balai agung sekayu telah terjadi Tindak pidana pencurian terhadap Korban Decky Ardiansyah (30), Honor PU Alamat Jalan Polsek - Relly Kel. Balai agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dengan cara pelaku Hasanudin Alias Udin (23) Tani, Rt. 018 Rw. 005 Lingk 2 Kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba TO OPS 3C merusak atap rumah dan kemudian masuk kedalam rumah serta mengambil barang berupa 1 Bh TV LED 38 inch merk Sharp, 1 Bh Laptop Fjjitsu 14 Inch, 1 Bh cincin emas putih seberat 14 gram, 1 Bh pemutar DVD Merk Sharp, 2 Bh kipas angin, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugain sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS,S.H.,M.H menerangkan "Setelah di lakukan penyelidikan Pada hari Jumat tanggal 02 agustus 2019 pukul 01.00 wib Unit Pidum Polres Muba yg di Pimpin Iptu Dedy Hariyanto, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Hasanudin Alias Udin (23) beserta barang bukti."
"Pelaku saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas akhirnya dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur yg sebelumnya petugas memberikan peringatan terhadap pelaku."
Saat ini Tersangka berada di Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut dan utk tersangka akan kita terapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 thn." ujar Kasat reskrim(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar