Muara Enim Potret Sumsel---Di duga telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya, Hendra bin amin (39) warga Dusun 5 Desa Sukarami Kec. Sungai Rotan kabupaten Muara Enim di tangkap polisi Sektor Sungai Rotan.
Informasi tersebut di sampaikan oleh Kapolres MuaraEnim melalui Juru bicara Humas kepada Potretsumsel.com Sabtu (03/08/2019) "telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan,
sebagaiman dalam pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 th 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga"
Berdasarkan LP - B / 42 / VIII / 2019 /SS/Res ME/Sek Sungai Rotan, Tgl 02 Agustus 2019 dengan TKP kejadian di rumah pelapor Desa sukarami ds 5 Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
Kronoligi kejadian Pada hari Jumat tanggal tgl 29 Mei 2019, sekitar pukul 16.30 wib, saat pelaku pulang dari kota palembang ketika sampai dirumah melihat kondisi istrinya (korban) sedang tidak ada di rumah.
Oleh karena terbawa kesal dan pada saat korban pulang, dengan spontan pelaku langsung melakukan pemukulan sebanyak 3 kali pukulan yang mendarat di kening istrinya, hingga berakibat korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Merasa dirinya di aniyaya korban segera mendatangi polsek Sungai Rotan dengan langsung menunjukkan kondisi luka dibagian kening dan kakinya dan langsung melaporkan pristiwa yang dialaminya.
Hingga kanit reskrim beserta anggotanya langsung mendatangi TKP yang kebetulan dan saat itu tersangka masih sedang berada di rumahnya, kamudian tersangka langsung dibawa dan diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar