Muara Enim, Potret Sumsel-Tim Law Enforcement & Brave to Action Honestly (LEBAH) Polsek Tanjung Agung lakukan ungkap kasus "Tindak Pidana Percobaan Pencurian" Mesin Anjunan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di Areal PT. Bumi Sawindo Permai (BSP) Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Tersangka adalah FS 33 Tahun Karyawan swasta warga Desa Seleman Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim
Menurut, Kapolres MuaraEnim AKBP.Afner Juwono.Sik kepada awak media Kamis (3/10) Kronologis kejadian Pada saat Sdr. FERWAN sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Security PT. Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan, ketika sedang tidur di dalam Pos Security kemudian dirinya terbangun dari tidurnya dikarenakan mendengar suara pintu gerbang ada yang menggeser dan mengira orang yang menggeser tersebut adalah sopir mobil yang biasanya akan mendaftarkan surat DO untuk mengambil antrian pada saat membongkar muatan didalam PT. BSP Bumi Sawindo Permai ( BSP) .
Setelah di lihat/pantau ternyata yang menggeser pintu tersebut bukan sopir yang hendak mendaftarkan surat DO tetapi Sdr. FERWAN dari dalam Pos Security melihat adanya 2 (dua) orang sedang berada didalam mesin ATM dan melihat adanya sinar / cahaya yang menyilaukan mata.
FERWAN menduga bahwa kedua orang tersebut sedang mengelas didalam Mesin ATM Mandiri tersebut. Melihat kejadian tersebut FERWAN merasa takut terjadi hal yang membahayakan terhadap dirinya langsung berlari menyelamatkan dirinya kearah Asrama Karyawan menemui Sdr. IVAN dan bersama-sama meminta bantuan kepada penghuni Asrama yang lain.
Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tgl 02 Oktober 2019, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, polisi mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di tempat persembunyiannya di kecamatan tanjung agung.
kemudian Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim L.E.B.A.H untuk menuju kerumah pelaku, untuk melakukan penangkapan dan pada saat ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga penangkapan berjalan lancar, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan kepada para pelaku lainnya UJ (DPO) AI (DPO). Dan polisi telah mengamankan barang bukti - rekaman cctv, 1 unit mobil Daihatsu ayla merah tanpa plat milik pelaku FS yang (tertangkap) dan 1 tabung oksigen milik AI (DPO) yg digunakan utk mengelas mesin atm.
"Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo 53 KUHP (Percobaan pencurian)" Ujar kapolres MuaraEnim melalui Humas IPDA.Yarmi. (Ndi)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar