Kejaksaan Negeri Lahat Menangkap Pelaku Pemortalan Jalan Milik Perusahaan Tambang

Lahat,Potret Sumsel---Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Senin malam (7/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIB menangkap pelaku buronan, yakni Darwin (42) di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat terkait kasus pemortalan akses jalan salah satu perusahaan tambang di Lahat.

Kasi Intel Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting, Selasa (8/10/2019) mengatakan, buronan yang ditangkap merupakan terpidana terkait kasus pemortalan jalan akses perusahaaan pertambangan di Lahat. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dia sudah lama buron, mereka ini menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), Darwin beserta rekannya memportal akses tambang dengan kayu ranting dan pohon. Ada puluhan massa saat itu yang melakukan aksi,” terang Bani.

Dilanjutkannya, saat ini Darwin sudah diamankan, selanjutnya masih ada dua orang lagi yang buron yaitu yang berinisial MK, M.KRL.

“Darwin (terpidana) saat ini sudah dibawa ke Lapas Kelas II A di Lahat,” ujarnya.

Lebih jauh Bani menjelaskan, kasus ini berawal dari sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan seorang pemilik lahan. Dikarenakan pemilik lahan merasa belum diganti rugi lahannya oleh pihak perusahaan tersebut maka pemilik lahan meminta bantuan ketiga terpidana yang merupakan oknum anggota LSM untuk menutup jalan tambang.

Menurut Kajari Lahat Jaka Suparna.SH Melalui Kasi Intel Bani Emanuel Ginting.SH Menjelaskan Tindakan ini menindaklanjuti Amar Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No : 169 / PID / 2018 / PT.PLG tanggal 31 Januari 2019

Menerima Permintaan Banding dari Kuasa Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 162 / Pid.Sus / 2018 / PN.Lht tanggal 5 November 2018 yang dimintakan Banding Tersebut

Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)

Pidana penjara selama 2 (dua) bulan...

“Saya berharap terpidana yang belum ditangkap agar beri'tikaf baik menyerahkan diri, ini merupakan Program Tabur 31 (Tangkap buronan tiga bulan satu) jadi pelaku yang buron akan kami tangkap,” tegas Bani Saat di konfirmasi oleh potretsumsel.co.id Rabu (9/10/2019). (Endi)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar