PRABUMULIH, Potret Sumsel - Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan
delapan orang pelaku tindak pidana perjudian dengan modus ronda malam, Selasa (1/10)
Para pelaku ditangkap karena kedapatan bermain judi di Pos Ronda perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.
Saat ditangkap para pelaku berpura-pura menjaga Pos Ronda untuk mengelabui Anggota, sambil memegang uang taruhan.
Meski sudah berupaya mengelabui anggota, namun para pelaku judi tersebut tetap diamankan. Pasalnya, saat penggerebekan anggota menemukan barang bukti kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 120.000.
Para pelaku judi yang diamankan antara lain, Indra Saputra (40), Nopri Agustio (23), Fatoni (55), Erlan (55), Rusyanto (48), Jhoni (41), Muksin (25) dan Darmawan (52) kedelapannya warga Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.
Dari pengakuan pelaku kepada anggota, mereka melakukan perjudian untuk mengisi waktu luang sambil menunggu pos ronda.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya S.I.K,.M.H saat pers realese mengimbau masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku yang merupakan warga Patih Galung, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Karena sudah ada barang buktinya mereka akhirnya kita tahan,” pungkas kapolres
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar