Muba ,Potret Sumsel- rencana akan membuka lowongan 241 formasi CPNS pada tahun 2019. Kepastian jumlah formasi didapat berdasarkan Keputusan Menpan RB, no. 319 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019. Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo SSTP menyebutkan formasi CPNS Muba diketahuinya setelah usai mengikuti rapat pemantapan formasi CPNS di Bidakara, Jakarta.
"Ditetapkan dari Kemenpan RB, kebutuhan PNS di Muba yakni sebanyak 241 formasi terdiri dari Tenaga Pendidik 86, Tenaga Kesehatan 76 dan tenaga teknis 79," jelas dia.
Menurut Sunaryo, ada 20 formasi usulan yg tidak disetujui dari 261 usulan formasi yang diajukan Pemkab Muba. Penyerahan formasi ini didapatnya pada rakor persiapan pengadaan CPNS 2019 di Hotel Bidakara Jakarta , Kamis, ( 17 okt 2019). Kepala BKPSDM, Muba Sunaryo hadir mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex.
Seiring dengan diterimanya formasi CPNS tersebut, ditambahkan Sunaryo, bahwa pendaftaran diperkirakan dibuka pada bulan Oktober 2019.
"Untuk tanggal pastinya bisa dicek langsung di situs SSCAN BKN atau di bkpsdm.mubakab.go.id atau di medsos resmi milik BKPSDM Muba," tandasnya.
Selanjutnya pada proses rekrutmen mendatang BKPSDM kab Muba selaku panitia instansi siap melaksanakan pengadaan CPNS 2019.
Bupati Muba Dodi Reza Alex menyambut baik formasi untuk CPNS Muba. Dirinya yang getol melakukan perbaikan mutu dan manajemen ASN berharap masyarakat Muba mampu menangkap peluang ini.
" Mari, masyarakat Muba mempersiapkan diri kalian semaksimal mungkin. saya peringatkan jangan tergiur oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan menawarkan diri bisa mengakali atau menjanjikan lolos tes dengan segala sama cara tak terpuji.
Seperti tahun 2018 lalu, sistem penerimaan menggunakan CAT BKN dan dijamin hasilnya cepat, akuntable dan transparan. Jadi jangan coba-coba ada yang memanfaatkan uhntuk kepentingan tak bertanggung jawab. ASN kekinian adalah yang percaya diri, disiplin, cerdas dan bentanggungjawab," pesan Dodi.(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar