Terdakwa Kasus Pemortalan Jalan Milik Perusahaan Tambang Menyerahkan Diri

Lahat,Potret Sumsel---Muslim Kamil Bin. HM.Husni( 45) warga desa Arahan kec.Merapi Timur, salah satu dari 3 terdakwa  kasus pemortalan jalan milik perusahaan tambang Batu Bara akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Lahat,Senin (14/10/2019)

Pantauan potretsumsel.co.id di Kantor Kejari Lahat terdakwa tampak kehadirannya di Dampingi oleh kerabatnya H.Samiri sekitar pukul 10:00 Wib yang di terima langsung oleh Kajari Lahat Jaka Suparna.SH Melalui Kas Intel Bani Emanuel Ginting.SH

kepada awak media Media Bani Ginting Menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No : 169 / PID / 2018 / PT.PLG tanggal 31 Januari 2019 yang Menerima Permintaan Banding dari Kuasa Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 162 / Pid.Sus / 2018 / PN.Lht tanggal 5 November 2018 yang dimintakan Banding Tersebut. 

"Akhirnya Hakim Membebani para terdakwa(ke 3 nya) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan"

Sebelumnya Tim tabur 31 kejaksaan negeri lahat telah menangkap Darwin (salah satu terdakwa) di kediamannya Desa Arahan kec. Merapi Barat pada 7 Oktober lalu.

"Dan kini tinggal 1 terdakwa lagi yaitu (MKR) yang belum menyerahkan diri, kami berharap agar dirinya bisa menyerahkan diri secepatnya untuk melaksanakan hukumannya" Ujar Bani Ginting kepada awak media

Sementara H.Samiri seseorang yang mengaku kerabat terdakwa saat di mintai tanggapannya oleh awak media menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini 

"Kedepannya kami berharap kepada masyarakat agar tidak ceroboh dalam mengambil tindakan yang mengakibatkan tindak Pidana yang berdampak merugikan dirinya sendiri dan semua pihak" Ujarnya

Kronologi singkat ke 3 terdakwa pada tahun 2016 memportal jalan milik PT.Pertamina yang akibat dari pemortalan tersebut kegiatan pengangkutan batubara dari PT.BP terhenti. Sementara Perusahaan Tersebut telah sah beroperasi karena telah mengantongi izin (IUP) resmi dari Pemkab Lahat. (Endi)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar