Bobol Rumah, Disaat Pemiliknya Lagi Sholat Subuh, Dimasjid, IRT Diciduk Polisi

Muara Enim, Potret Sumsel---Polres MuaraEnim melalui unit reskrim polsek Lawang Kidul telah nengamankan 1 (satu) orang perempuan dalam Perkara Pencurian dengan pemberatan  sesuai dengan pasal  363 Ayat (1) ke -3 KUH Pidana berdasarkan LP/B- 51 / X /2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lawang Kidul, tgl 01 November 2019.

Menurut keterangan Resmi Kapolsek Lawang Kidul AKP.Azizir Alim kepada potretsumsel.co.id Jum'at 1 November 2019 Pada Hari Rabu tanggal 20 Oktober  2019 sekira Pukul 05.00  Wib bertempat kejadian di Desa Tegal Rejo Rt.03 C Kecamatan Lawang Kidul kabupateb Muara Enim telah terjadi Pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan H.DJUM'AT MARTO Bin H. AHMAD NARTO,warga Tanjung Enim, Desa Tegal Rejo Rt. 03 C Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.( LP/B- 51 / X /2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lawang Kidul, tgl 01 November 2019).

Tersangkanya, adalah TINA RAMAYANTI Binti SARTONO  Ibu Rumah Tangga (IRT), Desa Tegal Rejo Rt. 03 C Kec. Lawang Kidu Kab. Muara Enim.

Modus Operandi Pelaku,  masuk kedalam rumah korban sebanyak 5 kali disaat korban sedang pergi ke masjid untuk menunaikan  shalat subuh,  melalui pintu depan rumah korban. pertama kali dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 04.30 Wib, dan kedua kalinya pada bulan Juni 2019 sekira Pukul 04.30 Wib ,  ketiga kalinya pada bulan Juli 2019 sekira Pukul 04.30 Wib, untuk ke empat kalinya pada bulan September 2019 sekira pukul 04.30 Wib dan dan  terakhir kalinya pelaku membobol rumah hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira Pukul 05.00 Wib 

"Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.300.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)." Ujarnya
     
Hingga Pada hari Jum'at  tanggal 01 November  2019 sekira 10.30 Wib telah datang korban pencurian dan memperlihatkan rekaman CCTV.

Setelah itu  kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menangkap pelaku tersebut. Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkaan terhadap tersangka.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan  pelaku langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dimintai keterangan" Ujarnya

Bersama tersangka polisi turut mengamankan Barang Bukti - 1 (satu)  Unit Handpone Xiomi warna Gold, Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ruoiah), 1 (satu) Pasang baju tidur warna ungu dan biru muda,1 (satu) buah jilbab warna hitam
                                                                          "Saat ini kami telah Melengkapi Mindik dan memeriksa Saksi – saksi, mengumpulkan Barang Bukti Periksa Tersangka untuk Sidik Perkara ke JPU" Pungkasnya. (Endi)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar