Muara Enim, Potret Sumsel--Pelanggan atau Konsumen PLN merasa di rugikan atas tindakan Arogan yang dilakukan petugas P2TL dari PLN Rayon ULP Muara Enim,dibawah Kantor Cabang PLN S2JB Cb.Lahat. mencabut kWh meter Listrik dirumahnya secara sepihak, dan langsung di fonis bahwa konsumen telah mencuri listrik sejak tahun 2012.
Hal tersebut dikeluhan (FK) putra dari pemilik rumah beralamat di jalan Ampera kelurahan Pasar 2 kecamatan Muaraenim Dengan no meter 22115811402 ID Pelanggan 147100211244 a.n SUPRO KAMAL.
Kronologi, kejadian pada hari Kamis (21/11/2019) petugas PLN Mendatangi rumahnya dan mencabut KWH METER
Dengan no meter 22115811402 ID Pelanggan 147100211244 a.n SUPRO KAMAL.
dengan alasan menunjukkan bukti print out, yang bersangkutan tidak pernah mengisi pulsa listrik sejak tahun 2012.
"Aku bingung pak, tiba tiba petugas PLN datang ke kami pada bulan lalu dengan menunjukkan bukti print out kalo aku telah mencuri listrik (tidak pernah beli pulsa) sejak thn 2012, kemudian mereka menganjurkan kami untuk menghadap kekantornya." Tuturnya.
Lebih lanjut FK menambah, Keesokan harinya petugas tersebut memaksa atau mewajibkan kami membayar denda sebesar -+ Rp. 7 juta rupiah, tanpa menjelaskan detil kalkulasi timbulnya jumlah angka tersebut, bahkan mereka hanya memberikan opsi Nego diskon denda RP. 5 JT hingga di presisi kembali s.d Rp.4 jt," ucap, (FK) menirukan ucapan Rizki saat ia menghadap di ruang kerjanya.
Masih kata FK, "Bahkan kami sempat nawar 1 JT karena aku hanya punya uang segitu, namun Rizky tidak mau dan bersikeras ingin jumlah uang minimal 4 jt dan memberikan waktu tenggang untuk berfikir hingga hari Senin (25/11/2019)"kata (FK) kepada potretsumsel.co.id saat berbincang-bincang Minggu (15/12/2019).
Lebih jauh Konsumen (FK) menjelaskan, merasa tidak pernah melakukan pencurian Listrik seperti yg di tuduhkan oleh pihak PLN apa lagi terhitung sejak tahun 2012 dengan menunjukkan bukti secarik kertas pembelian pulsa listrik tertera tgl 26/03 2017 Melalui transfer bank Mandiri.
"Memang rumah kami dikontrakkan kpd org lain sejak thn 2018 dan baru kami huni kembali pada Oktober 2019" Terangnya.
Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya pelanggan yang menjelaskan sudah 3 kali datang menghadap ke kantor PLN untuk meminta kompensasi hanya menemukan jalan buntu "pihak PLN bersih keras jika ingin listrik/KWH dipasang kembali harus menyetorkan uang Cas minimal Rp 4 jt tanpa ada solusi penawaran pembayaran denda dengan skema mencicil.
"Kami Rakyat kecil mana ada uang segitu besar, buat makan saja susah" imbuhnya (FK) dengan nada putus asa.
Sementara rumah tersebut saat ini di huni oleh kerabatnya dari luar kota dengan status ngontrak yg sangat membutuhkan aliran Listrik.
Merasa putus asa (FK) berinisiatif menghubungi Rekan lamanya Safei yg pernah berprofesi sebagai instalatir untuk mencarikan jalan keluar, kemudian Safei menyarankan (FK) agar kerabatnya pelanggan St.Maryam menebus KWH (900 Watt) Baru dg Harga 1.350.000 hingga seminggu kemudian diminta kembali Rp 1.100.000. (FK) pun membayar nya
Hingga pada saat KWH meter Baru yg di letakan di rumah tetangga a.n Kerabat (FK) Siti Maryam dengan KK dan KTP Baru bahkan alamat jl.lain telah terpasang oleh petugas instalatir. dengan arogansinya Petugas manajemen PLN memblokir kWh yg baru beroperasi 1malam dengan alasan walaupun memasang baru Pelanggan P2TL (FK) tersebut harus melunasi dulu denda minimal 4 jt tersebut.
Sementara itu, saat potretsumsel.co.id mencoba meminta keterangan dari pihak PLN S2JB Cb Lahat Bpk Zamzami pada selasa (17/12/2019) yg hanya berhasil bertemu Supervisor TE Bpk Benny menjelaskan sebenarnya SOP nya denda P2TL tidak bisa di tawar tapi bisa di cicil hingga 12 bln, begitulah kebijakan peraturan yang seharusnya di lakukan.
"Di cicil boleh tapi tidak ada lobi lobi nego harga, aturan sebenarnya" Jelasnya
Dihari yg sama potretsumsel.co.id mencoba mensinkronkan; antara keterangan narasumber kepada Manajer PLN ULP MuaraEnim Bpk Budi Melalui Supervisor TE Ibu Ria dikantornya yg akhirnya baru menawarkan solusi agar pelanggan P2TL tersebut tetap mencicil denda sebesar Rp. 7 juta dengan angsuran selama 6 bulan tanpa menjelaskan bagaimana kronologi perhitungan yg sebelumnya mereka diskon Rp 5 s.d 4 jt seperti pengakuan pelanggan (FK).
"Kami tawarkan solusi seperti itu pak, nanti suruh saja mereka kemari, semestinya jangan bawa bawa Media pada kasus ini" Ujar Ria kepada potretsumsel.co.id
Pelanggan FK Bersih keras bahwa dirinya tidak pernah sama sekali di tawarkan opsi pembayaran denda dengan skema mencicil. Dan merasa ada kejanggalan atas tuduhan pihak PLN yg memfonis mencuri listrik sejak 2012.
Hingga berita ini di turunkan potretsumsel.co.id masih mencoba menelusuri dan meminta tanggapan dari pejabat PLN jenjang selanjutnya atas kejanggalan perhitungan denda P2TL yg masih menjadi misteri bagi masyarakat. (berita bersangbung/ Endi)
Home
Muaraenim
News
Slider
Diduga Bersikap Arogan Petugas P2TL PLN ULP Muara Enim Mematok Tarif Denda Tak Sesuai SOP
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar