Lahat,Potret Sumsel---Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Berdasarkan keterangan Kapolres Lahat AKBP.Irwansyah.Sik.SH.CLA melalui Kasatnarkoba AKP.Boby Eltarik.Sik Jumat (27/12/2019) tersangka yg di amankan kali ini adalah
Adiansyah als Adi black Bin Irhanudin (33) Warga Desa Ulak Pandan kec.Merapi Barat yg keseharian nya berprofesi sbg Sopir.
Berdasarkan LP No: - Lp / A- 205 / XII / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Desember 2019 dimana Agt. Res Narkoba menerima info dari masyarakat bahwa di jln. Umum Desa Ulak Pandan akan ada transaksi narkoba, setelah sasaran tempat dan orang terpantau pada pukul 01.30 Wib.
Petugas melakukan tangkap tangan terhdp tsk Adiansyah yg sdg berdiri di pinggir jln, kemudian petugas melak pemeriksaan di tempat tsk berdiri dan terdapat selembar kardus yg dibawahnya terdapat plastik yg terbungkus lakban hitam yg didlmnya terdpt 1 (satu) paket sedang serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu hingga BB tersebut diakui Tsk adalah miliknya" Tutur AKP.Boby Eltarik.Sik
"Selanjutnya tsk beserta BB Sudah di Amankan di Mapolres Lahat untuk di Lakukan pemeriksan dan Pengembangan Lanjutan.
Dan Tindakan yang kami lakukan saat ini juga memeriksa saksi saksi dan BB Ke Labfor Guna Proses Sidik dan koordinasi bersama JPU" Pungkasnya (Endi)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar