Otak pelaku Pembunuhan berhsil diringkus polisi


#Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Muba, potret Sumsel - Meskipun selama 4 tahun lebih menghindar dari kejaran pihak kepolisian. Akhirnya Jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap otak pelaku pembunuhan. Terhadap korban Maya Kartika Sari (33) warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang tewas ditembak pada bulan November tahun 2015 silam.

 Pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian ialah Jhon Hendri Fanhar (32). Ia ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumah orang tuanya di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 11.00 wib.

 "Dari hasil lidik panjang selama 4 tahun lebih. Akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Muba yang mendapati informasi tentang keberadaan Jhon Hendri Fanhar (tersangka). Langsung mendatangi dan menangkap tersangka, " terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Kamis (19/12/2019).

 Sambung orang nomor satu di Mapolres Muba itu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

 Lebih lanjut diterangkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sendiri. Tersangka akui menembak korban yang saat itu tengah tertidur bersama dua orang anaknya didalam kamar. Denga cara tersangka melompat dari pagar, mengambil posisi terlungkup dan membuka kaca jendela. Kemudian melepaskan tembakan sebanyak satu kali. Tepat mengenai bagian pinggang sebelah kiri korban. Hingga korban meninggal dunia.

"Ya, motif cemburu. Sehingga tersangka melakukan penembakan terhadap korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia, " tegas Kapolres.

 Bebernya, tersangka akui senpira yang digunakan untuk menembak korban telah dibuang ke sungai. Namun keberadaan senpira ini tetap kita cari dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).


 Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 1 lembar baju milik korban dan 1 lembar celana milik korban.

 "Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHp subsider pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana seumur hidup, " pungkasnya.


 Sementara itu, dari pengakuan tersangka Jhon sendiri. Ia mengaku melakukan pembunuhan itu dengan berencana.

"Aku keliling rumah korban. Lalu lihat dari jendela, kemudian lompat pagar dan ke jendela. Hingga melakukan penembakan sebanyak satu kali, " terang tersangka.

Diceritakan tersangka, ia tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal. Dirinya menuding korban merupakan penyebab tidak harmonisnya hubungan rumah tangga mertuanya.

 "Saya kesal, mertua sering ribut dipicu oleh korban. Lalu saya berinisiatif sendiri untuk membunuh korban, " ungkap dia.(sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar