KasatPol-PP: Waktu Nongkrong Batas Pukul 22:00 WIB
Lahat, Potret Sumsel---Pemerintah kabupaten Lahat Melalui Satuan Polisi-Pamong Praja Satpol-PP bekerja sama dengan Subden POM Lahat menggelar kegiatan Razia miras dan patroli Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Sabtu. malam Minggu (21/12/2019).
Kegiatan ini merupakan upaya dalam menegakkan Perda serta menjaga KAMTIBMAS di kota Lahat ungkap Kasat Polpp dan Damkar Fauzan Denin serta Dansubdenpom II/4-3 Lahat Lettu Cpm Indra Fitrianto kepada awak media
Razia di mulai sejak pukul 20:00 s.d 02:00 Wib pada beberapa lokasi dan berhasil mengamankan Ratusan Botol Miras serta mendapat puluhan warga yg masih berada di luar rumah hingga larut malam.
"Lokasi Desa Padang Bindu Kec.Mulak sebingkai dan seputaran kota lahat operasi miras yg di lakukan oleh tim 1. Di dapat 105 botol miras berbagai jenis& Merek yg di dapati dari warung seputaran kota lahat"
Selanjutnya di lokasi yg biasanya menjadi tongkrongan Muda Mudi jln SD Percontohan, Lap MTQ, Seputaran Hd kesnian, Sepanjang jemabatan Benteng lematang, Pojok dan bawah plaza lematang, Bendungan, dan Lapangan Bola PJKA didapati 55 org tanpa identitas 10 org diantaranya berstatus Pelajar. Ungkap Fauzan kepada awak media
langkah yg diambil selain melakukan penyitaan terhadap bb miras para pelajar dan Masyarakat yg terjaring diberikan pembinaan bahwa waktu nongkrong malam hari batas waktu nya hanya sampai pukul 22:00 wib dan kami berpesan agar selalu membawa identitas KTP.
"Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib setelah di berikan pembinaan para warga di anjurkan pulang ke rumah masing-masing" Pungkasnya (Endi)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar