Indaralaya, potretsumsel.co.id-Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir gelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Hal ini disampaikan Asisten II Setda OI H. Muhsin Abdullah pada acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kamis (27/02/2020) bertempat di Ruang Rapat Bupati KPT Tanjung Senai Indralaya.
Tujuan dalam kegiatan ini, agar tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir khususnya serta dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri Asisten II Setda Ogan Ilir, Perwakilan Dinas Kominfo Sumatera Selatan, Pegawai Dinas Kominfo Ogan Ilir, perwakilan OPD dan perwakilan kecamatan.(Ind)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar