PALI, potretsumsel.co.id
PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo akan mewajibkan para pengendara yang memasuki komplek Pertamina (Komperta) Pendopo, untuk menggunakan helm dan melengkapi surat menyurat dan kelengkapan kendaraan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.
Namun, peraturan tersebut baru akan berlaku pada tanggal 14 April 2020 mendatang. Hal itu tampak pada spanduk yang terpasang di sebagian sudut komperta Pendopo.
Himbauan yang tertulis pada spanduk tersebut diantaranya kendaraan yang memasuki kawasan Komperta Pendopo wajib menggunakan dan melengkapi helm berstandar SNI, SIM dan STNK yang berlaku, dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, plat nomor dan lain-lain. Serta ada tulisan Saatnya Tertib, Jauh Dekat Wajib taati peraturan lalulintas.
Ferry Prasetyo Wibowo, Asisten Manager Legal and Relation PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, menerangkan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan berplat merah itu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pada peraturan lalu lintas.
“Bekerjasama dengan pihak kepolisian resor (Polres) PALI, kami mendukung pembangunan di kabupaten PALI. Karena Pendopo, ibukota Kabupaten PALI sudah menjadi kota. Ya, namanya kota haruslah mentaati peraturan berlalu lintas. Seperti mengunakan Helm standar SNI, memasang plat kendaraan, membawa SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ungkapnya.rabu (26/02/2020)
Ia juga mengatakan, bahwa kelengkapan kendaraan itu juga untuk keselamatan para pengendara itu sendiri.
“Selain untuk kenyamanan dalam berkendara. Menggunakan kelengkapan kendara itu untuk menjaga keselamatan diri dalam berkendara,” tutupnya. (Ant)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar