MUBA,potretsumsel.co.id - Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap 3 orang pelaku kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilegal dan narkoba pada pengerbakan di wilayah Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba pada, Senin (24/02/2020) sekitar pukul 14.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (25/02/2020) mengungkapkan bahwa.
ketiga orang pelaku tersebut. Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua perempuan itu merupakan isteri muda dan isteri tua.
Kapolres menjelaskan ," Dalam kurun waktu 1x24 jam, Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap 2 kasus dengan mengamankan 3 orang tersangka. Pertama atas kasus kepemilikan dua pucuk senpira ilegal beserta 4 butir amunisi dan dua atas kasus narkoba," ungkap nya
Tambah nya , pengungkapan kasus - kasus itu tentunya hasil dari penggerbekan yang dilakukan di wilayah Dusun III, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya. Kabupaten Muba, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto pada, Senin (24/02/2020).
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas narkoba pada wilayah ini. Anggota bergegas menuju kediaman Junaidi (30), disini anggota tidak menemukan barang bukti narkoba. Justru, ditemukan 2 pucuk senpira ilegal jenis kecepek dan 4 butir amunisi. Dari hasil interogasi, dirinya mengaku menjual narkoba. Namun saat digeledah barang haram itu tidak ada
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari Sapren yang merupakan tetangga nya
Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan penggerbekan di kediaman Sapren
Saat digerbek dan dilakukan penggeledahan, Kita tidak menemukan keberadaan tersangka Sapren dan hanya ada isterinya yang tua. Yusnia (38) kita mendapati BB sebanyak 4 paket sabu seberat 0,76 gram.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan kembali dirumah isteri mudanya bernama Mariati (38) yang rumahnya bersampingan. Di tempat istri muda ditemukan Barang Bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 7,76 gram dalam rak piring.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, ketiga tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolres. Terhadap ketiganya akan kita kenakan pasal berbeda. Untuk pengedar kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Namun, untuk kepemilikan senpira akan kita kenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kapolres himbau Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Muba. Untuk dapat membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui tentang peredaran Narkotika silahkan laporkan pengaduan anda ke nomor call centre 082180453746, " tegasnya.
(LR)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar