Polres Lahat Tetapkan Tersangka Tragedi Berdarah PT.Artha Prigel Vs Desa Pagar Batu

Lahat,potretsumsel.co.id-Setelah 24 jam peristiwa tragedi berdarah antara Pihak PT.Artha Prigel vs Warga Desa Pagar Batu pada Sabtu (21/3) yang telah menewaskan 2 orang dan 2 luka berat, akhirnya Polres Lahat menetapkan tersangka atau pelaku dari peristiwa tersebut. Minggu (22/3/2020).

Tersangkanya, adalah Ujang Boy bin Harom (Chif security) PT Artha Prigel selaku pimpinan keamanan perusahaan.

Menurut Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SH.Sik.Cla dalam press Confrence nya bkepada awak media di mapolres Lahat menjelaskan, bahwa hari sabtu siang (21/3) dilokasi perkebunan sawit (HGU) milik perusahaan, sekitar pukul 11:30 wib para karyawan dikawal oleh security perusahaan sedang memanen buah sawit di lokasi perkebunan. Menurut warga Pagar Batu adalah miliknya.

Pada saat itu, warga pagar batu datang berduyun-duyun ke lokasi sebanyak 50 orang. Dan menghalangi kelancaran aktivitas proses panen Buah sawit yang sedang berlangsung.

Melihat warga pagar batu sudah banyak berdatangan,  manajemen perusahaan menginstruksikan agar karyawan segera pulang ke basecamp. Hingga tinggal tersisa lah 35 personil security gabungan dari PT EKA JAYA grup rekanan PT.Artha Prigel yang di pimpin oleh Ujang Boy.

Karena komunikasi dengan pihak warga desa Pagar Batu berlangsung alot, akhirnya pihak security perusahaan mundur dan segera naik ke mobil Dump Truck untuk kembali ke basecamp, namun pihak massa dari warga Pagar Batu meneriaki hingga melempar batu ke arah Rombongan sucurity yang sudah di atas mobil.

Ricuh pun Tak bisa terelakkan, Walaupun pada saat itu ada 3 petugas keamanan dari kepolisian 1 Polisi dan 2 Brimob sedang melerai dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas namun keributan semakin besar hingga pada puncaknya jatuh korban dari pihak Warga Desa Pagar Batu, yaitu  Putra Bakti dan Suryadi  kehabisan darah akibat tertusuk pisau sangkur milik Ujang Boy. Bahkan Sumarlin dan leon juga ikut tertusuk namun nyawanya masih tertolong

"Ujang Boy sendiri juga terkena luka di bagian kepalanya, bahkan harus di jahit"

Akhirnya, Ujang Boy di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat. Dan dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 UU Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara" ujar AKBP Irwansyah.SH.Sik.Cla

Terpisah, Manager Humas PT Artha Prigel Yulius Rafli SP menyampaikan, dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan sangat menyayangkan. Dia selaku perwakilan pihak perusahaan  ikut berlangsungkawa atas peristiwa tersebut. 

"Saya yang membawa chief security itu langsung, saat itu dia dalam kondisi terluka di bagian kepala untuk mendapatkan penanganan. Selanjutnya saya juga sendiri yang membawa Ujang Boy ( staff perusahan) ke Polres untuk   membuat laporan," ujar Yulius Rafli SP. Manager Humas  PT Artha  Prigel  Dan H. Maradenggan Siregar Manager Legal.

Libih lanjut ia menambahkan , terkait isu adanya pihak perusahaan menyewa preman itu tidak benar. Perusahaan tidak pernah memperkerjakan preman.

"Tidak pernah perusahaan menyewa preman. Isu itu tidak benar Ujang Boy adalah staff kami selaku Chief Security," Jelas Yulius keawak media.

Sementara itu H. Maradenggan selaku Manager Legal mengatakan,  HGU  memang benar milik  PT. Artha Prigel dan  area tersebut adalah milik perusahaan yang diterbitkan  Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami juga berharap permasalahan ini cepat selesai, sehingga tidak ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas maradenggan.

Dari Pantauan awak media lapangan Minggu sore (22/3), Kondisi Desa Pagar Batu dalam keadaan kondusif. Keterangan dari Manager Humas perusahaan mengatakan, saat ini perusahaan  dijaga oleh  Brimob sebanyak 70 personil ditambah anggota Polres Lahat sebanyak 60 personil. 

"Pengamanan ini kami lakukan demi keselamatan karyawan dan menjaga perusahaan tetap kondusif," katanya. (Endi) 
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar