Unit Reskrim Polsek Babat Supat behasil Tangkap pengedar Narkoba Jenis Sabu

MUBA,potretsumsel.co.id - Satu Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin(Muba)  Sabtu,( 21/ 3 /2020) sekira jam 23.00 Wib.

Pengedar Narkoba tersebut bernama Supriyanto Als Lamto (34), yang merupakan Warga Dusun 7 kec.Babat supat Kab.Musi Banyuasin ditangkap diwilayah Dusun 7 kec.Babat supat Kab.Musi Banyuasin tepatnya Di Belakang rumah saudara Jhoni Prima.


"Pelaku ditangkap saat polisi mendatangi tempat tersebut, satu persatu kita geledah hingga pelaku Lamto kita tangkap dengan ditemukan barang bukti, Kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek babat supat IPTU INDRA WENNI ASAHI, SH,  Senin (23/03/2020).


Penangkapan ini berawal ketika polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek babat supat Ipda Azhari Purnama,SH bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat orang kumpul - kumpul hingga larut malam terlebih malam Minggu karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.


 "Pada saat penggeledahan, ada  beberapa orang sedang kumpul. Lalu, satu persatu kita geledah, hingga pada tas pelaku pengedar didapat narkoba jenis sabu"Ujarnya.


Dari penggeledahan, 5 (lima) buah plastik bening klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu berat bruto ±1,02 gram, 1 (satu) Botol warna Kuning merk CDR, 1 (satu) Tas Warna Hitam.
-satu buah HP Merek Xiaomi warna hitam. Dari hasil intrograsi humas pada pelaku, bahwa ia telah melakukannya sudah cukup lama karena tergiur keuntungan yang besar.


 Atas perbuatannya, pelaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika      dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 (LR)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar