Muara Enim, potretsumsel.co.id--Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 maka Setiap Kepala Desa di 245 desa yang ada di kabupaten.muara enim wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600.000/KK di bulan April, Mei, Juni berjumlah total (Rp.1.800.000) menggunakan Dana Desa di tahun 2020 .
Hal tersebut di tegaskan oleh kepala dinas PMD Pemkab MuaraEnim Drs.Emran Tabrani saat diskusi bersama potretsumsel.co.id di ruang kerjanya rabu (22/4/2020). Instruksi pemberian BLT tersebut mengacu pada Permendes PDTT RI no 6 th 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT no 11 th 2020.
Setiap Kepala Desa wajib mendata warganya yang terdampak Pandemi Covid-19 kecuali yang penerima PKH, BPNT, yang tidak termasuk di BDT, serta ASN, Perangkat Desa, TNI-POLRI.
'Namun pendataan warga penerima BLT Dana Desa harus berpedoman 14 kriteria yang ada dalam petunjuk teknis yang di tentukan didalam Permendes tersebut. Minimal terpenuhi 9 kriteria yang ada maka warga tersebut berhak untuk menerima BLT" Ujar Emran Tabrani
Untuk Desa penerima Dana Desa kurang dari 800 juta maka wajib menganggarkan 25%, Desa Penerima Dana Desa 800 s.d 1,2 Milyar wajib mengalokasikan dana BLT sebesar 30%, dan untuk Desa penerima Dana Desa lebih dari 1,2 Milyar maka wajib mengalokasikan dana BLT 35%.
Bagi desa yang memiliki jumlah warga miskin yang lebih banyak, maka Desa tersebut dapat menambah alokasi anggaran dana BLT tsb lebih besar lagi namun harus meminta persetujuan dari pemerintah daerah/kota.
"Alokasi BLT Dana Desa ini bersifat prioritas sesuai Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 6 th 2020 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pelemahan Ekonomi, Sosial akibat Pandemi Covid-19" Puñgkasnya (Endi)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar