Kajari Dan Kapolres Muara Enim Siap Dampingi Pemkab Muara Enim Dalam Pengelolaan Anggaran Covid-19

MUARA ENIM,potretsumsel.co.id -- Kejaksaan negeri dan kepolisian resort Muara Enim menyatakan siap mendampingi Pemkab Muara Enim dalam melakukan pengelolaan anggaran berkaitan dengan penanganan bencana non Alam yaitu Covid 19 di kabupaten Muara Enim.

Hal ini terbukti atas dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim dan Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Kamis (30/04/2020) di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim.

Penandatanganan kesepakatan ini langsung ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH atas nama Pemkab Muara Enim dan Kepala Kajari Muara Enim, Mernawaty, SH serta Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Syaputra atas nama Polres Muara Enim.

Plt. Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak luas bagi Indonesia sehingga perlu diambil langkah langkah yang cepat agar dampak Pandemi ini dapat teratasi dengan baik.

"Merujuk pada Undang undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulanga bencana memungkinkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran secata tepat. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani Covid-19,"ungkapnya.

Kemudian Juarsah mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.

"Pemkab Muara Enim telah melakukan refocussing dan relokasi anggaran Tahap I dan Tahap II. Has refocussing dan realokasi anggaran ini akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-1 9 dibidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial (jaring pengaman sosial) yang tidak terlepas dari proses pengadaan baran dan jasa dalam situasi pandemi Covid-19 harus tetap berdasarkan prinsip efektif dan efusien sesuai dengan surat edaran Kepala LKPP tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19,"terangnya.

Lanjut Juarsah, untuk itu perlu dukungan kerjasama yang efektif antara Inspektorat Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara dan Kepolisia Resor Muara Enim dalam rangka melakukan pendampingan dan pengelolaan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk mecegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada penglolaan keuangan.

"Harapan kita semua dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini adalah merupakan bentuk komitmen Pemkab Muara Enim terhadap penggunaan anggaran yang akuntabel sehingga benar benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat,"lanjutnya.
Terakhirnya, atas nama Pemkab Muara Enim Juarsah mengucapkan terima kasih kepada Kapala Kajari Muara Enim dan Kepala Polres Muara Enim yang melalui perjanjian kerjasama ini telah berkenan membantu kami dalam membantu kami dalam pendampingan dan pengelolaan terhadap penggunaan anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Saya harap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi,"pungkasnya.(Dang)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar