Pembangunan Jalan Setapak Desa Tanjung Terang Diduga Syarat Korupsi.

#Pengawasan dan Penegak Hukum Terkesan Saling Lempar Dan Lamban Dalam Bertindak

Muara Enim, potretsumsel.co.id-Pembangunan infrastruktur menggunakan Dana Desa sejatinya merupakan program unggulan pemerintah Pusat Khususnya di masa kepemimpinan presiden Joko Widodo dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Dana Desa Presiden berharap agar seluruh desa dapat memiliki infrastruktur yang baik, bermutu dan berkualitas yang hasilnya seluruh masyarakat Indonesia dapat hidup sejahtera sesuai yang tercantum dalam 5 Nawacita Presiden.

Namun Pembangunan II Ruas Jalan setapak sebagai akses jalan penunjang masyarakat di Di Dusun II dan III Desa Tanjung Terang kecamatan.Gunung Megang Kab.Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan untuk pergi ke kebun dan ladang nya, yang memakai Anggaran Dana Desa tahap II th 40% 2019 dengan nilai Rp.302 juta lebih di duga dibagun oleh kades setempat dengan asal jadi dan tidak memenuhi spesifikasi yang ada di dalam RAPBDES.  Bahkan Pembangunan proyek jalan setapak yang seharusnya dibangun pada tahun 2019 di bagun pada tahun 2020.

Menurut keterangan informasi dari warga setempat "YS" yang enggan menyebutkan identitas nya menuturkan bahwa diduga Kepala Desa Setempat Aan Redi Akmal sempat menyelewengkan dulu DD tahap II 40% tahun 2019 yang harus di realisasikan di tahun itu juga, hingga 2 ruas jalan setapak tersebut akhirnya dibangun pada 13 Januari 2020 dan kini kondisinya pun sudah mulai rusak dan mengelupas karena ketebalan cor beton yang semestinya 15 Cm sesuai RAP hanya di realisasikan 2 s.d 3 meter saja oleh kepala desa setempat.
 diduga kuat Kepala Desa Setempat ( AAN REDI AKMAL) sebagai pelaksana proyek mengurangi volume material, hal itu nekat ia lakukan demi meraup keuntungan pribadi hingga ia mengabaikan nilai kualitas hasil pekerjaan. Bahkan satu dari proyek Jalan setapak Tersebut di Dusun III senilai Rp.59 juta dengan volume (180*1,20*0,15 M) hanya menimpa dan memoles jalan setapak yang sudah lama ada sebelumnya.

"Dan kini kondisi jalan setapak Tersebut sudah mulai mengelupas" Ujar Ys kepada awak media. sekitar Pertengahan Maret 2020

Melihat kejanggalan ini, Aktivis masyarakat MuaraEnim Dirmanto melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri MuaraEnim pertanggal (19/3/2020) untuk di tindak lanjuti agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan kasus ini. Bahkan iapun ikut mengawasi setiap detail proses pembangunan kedua jalan setapak tersebut dan ia menemukan banyak sekali kejanggalan dalam pembangunan.

"Kades setempat (Aan Redi Akmal) di duga kuat telah memperkaya diri sendiri, jalan lamo di timpanya seolah buat jalan baru dan ia telah jelas jelas mengurangi volume material" Ujar Dirmanto kepada awak media sambil menunjukkan Photo photo Hasil investigasinya langsung di lapangan.

Sementara, Kepala Dinas PMD Pemkab Muara Enim Drs Emran Tabrani melalui sekretaris Risman Efendi beserta Kabid Tatakelola keuangan Desa Baharuddin saat di konfirmasi  oleh awak media di kantornya terkesan cuci tangan terhadap peristiwa ini , mereka sepakat mengatakan bahwa pihak Pemdes hanya mengurus Regulasi dan Administrasi nya saja. Awak media di arahkan untuk meminta keterangan pertanggungjawaban kepada camat Gunung Megang Kurniawan.

"Coba kau tu minta tanggapan ke camat Gunung Megang yo, maaf ya aku lagi sibuk. Banyak berkas yang harus kutandatangani" Ujar Baharuddin kepada awak media yang ingin meminta pendapatnya (27/3/2020).

Lalu Camat Gunung Megang Kurniawan saat di hubungi oleh potretsumsel keesokan harinya (28/3/2020) Melalui sambungan teleponnya di (081376680827) mengatakan bahwa ia belum mengetahui hal itu, dan ia mengatakan akan kros cek dulu kelapangan.

"Nah aku belum tahu itu dek, nanti aku cek dulu ya aku masih di jalan", tut tut tut ujar pak camat Gumeg Kurniawan mematikan sambungan teleponnya dengan nada menyepelekan.. setelah itu no kontak nya jarang aktif dan susah untuk di hubungi

Plt Bupati MuaraEnim H.Juarsah.SH saat di konfirmasi oleh awak media di rumah dinasnya (3/3/2020) merasa terkejut dan kecewa dengan kelakuan bawahannya yaitu kades Tanjung Terang dan Camat Gumeg Kurniawan. Menurutnya tidak sepatutnya oknum kades membagun infrastruktur desa dengan asal asalan demi mengambil keuntungan pribadi. Seharusnya setiap pembangunan harus memprioritaskan Kualitas demi tercapainya cita-cita Visi dan Misi Merakyat yaitu MuaraEnim yang Berdaya Saing dengan Infrastruktur yang berkualitas.

"Saya juga baru tau informasi ini. Saya mohon agar setiap masyarakat dapat memantau dan mengawasi setiap pembangunan yang ada hingga ke pelosok desa. Ini akan menjadi bahan evaluasi saya nantinya" Ujar Juarsah

Kejaksaan negeri MuaraEnim Mernawati SH saat di konfirmasi oleh awak media melalui Pass Intel Bpk Yulius saat di temui langsung di kantornya selasa (7/4/2020) mengatakan bahwa pihaknya belum melihat pengaduan masyarakat a.n Dirmanto terkait dugaan pengurangan volume bangunan jalan setapak Dana Desa di desa Tanjung Terang Tersebut.

"Saya belum melihat surat pengaduan tersebut, mungkin di PIDSUS berkasnya"

Pada intinya seharusnya masyarakat harus melengkapi bukti bukti pendukung dengan menunjukkan hasil pengawasan dari APIP di Inspektorat saat memberikan pengaduan agar kami dapat lebih mudah melakukan penyelidikan karena bagi kami sangat sulit menemukan tindak Pidana Korupsi tanpa bantuan data penunjang dari pengawasan APIP Inspektorat. Tapi nanti akan kita upayakan untuk di lakukan penyelidikan sekarang semuanya ditunda dulu karena semua kegiatan difokuskan untuk Penanggulangan Covid-19 sementara waktu ini" Ujar Yulius

Sementara pihak inspektorat MuaraEnim saat di konfirmasi oleh potretsumsel kamis (9/3/2020) dengan diarahkan ke Bagian Inspektur Pembantu 1 Bpk Iwan mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Bahkan ia mengatakan belum mendapatkan surat tembusan dari kejaksaan negeri MuaraEnim atau dari bupati MuaraEnim untuk melakukan penyelidikan kelapangan

"Kami ini pacak bergerak turun ke lapangan untuk cross cek apa bila ada instruksi dari Plt Bupati MuaraEnim secara tertulis dan Kejari MuaraEnim karena surat pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di desa Tanjung Terang ini hanya di layangkan ke kejaksaan tanpa tembusan ke kami" Ujar Iwan Irban 1 Inspektorat Kab.Muara Enim.

Kesimpulan, dari hasil investigasi awak media terhadap temuan ini para pengawas Pemerintahan baik itu Dinas PMD, Inspektorat dan penegak hukum Kejaksaan di kabupaten Muara Enim terkesan saling lempar tanggung jawab dan terkesan hanya menunggu. Dengan segala fasilitas Sumberdaya Resources Gaji serta tunjangankinerja yang negara berikan kepada  mereka semestinya harus membuat mereka lebih cekatan dan produktif dalam bekerja untuk kemajuan bangsa ini.

Bahkan Untuk menutup kekurangan dan rendahnya tingkat kinerjanya (Para Pengawas dan Penegak Hukum) mereka semua lebih cenderung saling melempar tanggung jawab dan mewajibkan setiap masyarakat yang memasukkan pengaduan harus melengkapi bukti bukti otentik secara berdikari padahal masyarakat biasa sudah pasti terkendala keterbatasan dalam hal itu.

Merekapun jarang sekali mengedukasi masyarakat mengajarkan bagaimana cara mengawasi pelaksanaan pembangunan dan mengajarkan cara membuat pengaduan yang benar kepada masyarakat.

Kepala Desa Tanjung Terang Aan Redi Akmal saat di konfirmasi oleh potretsumsel melalui telepon selulernya di nomor 081273777*** jum'at (10/4/2020)membantah kalo dirinya sempat menyelewengkan anggaran DD tahap II 40% Th 2019 senilai 302 juta tersebut dan mengakui kalo Pembangunan kedua jalan setapak itu mengalami keterlambatan sehingga direalisasikan pada tahun 2020.

"Pembangunan itu hanya terlambat pak, disebabkan banjir hingga sulit untuk mendapatkan material. Pokoknya kita ketemuan dulu ya, untuk meluruskan (Press Confrence)" Ujarnya(Endi)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar