MUBA,potretsumsel.co.id - Seorang Pengedar Narkoba, tidak berkutik saat diringkus polisi Satuan Reserse Narkoba. JONI (33) warga jalan Sekayu Palembang desa lumpatan 1 kec. Sekayu kab. Muba. Selasa (28/4/2020) sekira jam 21.00 Wib.
Selain mengamankan tersangka didalam Penginapan HERMAN kamar No.16 yang beralamatkan di jalan kol.H.ARIPIN JALIL RT.05 RW.02 Kel.Balai agung Kec.Sekayu Kab.Muba, petugas juga menyita barang bukti antaranya
1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 (Nol koma dua puluh empat)Gram, 1(Satu) Buah pirek kaca yang berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,42 (Satu koma empat puluh dua)Gram, 1(Satu) Buah jarum sumbu, 1(Satu) Buah korek api gas, 1(Satu) Buah kotak rokok Sampoerna, Seperangkat alat hisap Shabu (Bong), 2 ( Dua) Buah kunci lemari, 1 (Satu) Unit Hp Oppo A5 S.
Tak sampai di situ polisi melakukan pengembangan dan lakukan penggeledahan dirumahnya tersangka, alhasil 40 (Empat puluh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,15 (Dua belas koma lima belas)Gram, 6(Enam) plastik kelip bening, 1(Satu) buah tas warna hitam, 1(Satu) buah wadah plastik warna hitam, 1(Satu) lembar KTP a.n JONI dan Uang tunai Rp.500,000., (Lima ratus ribu rupiah) ditemukan dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba Polres Muba.
"Dapat info, langsung kita lakukan penyelidikan sebelumnya dan kita tangkap tersangka beserta barang buktinya" kata Dedy, Kamis (30/4/2020). Dari hasil pemeriksaat pada tersangka, bahwa ia menjual narkoba ini termasuk sudah lama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya
(Ril/LR)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar