PALI, potretsumsel.co.id
Usman Gani (33) warga Dusun IV Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil diamankan oleh Tim LABA-LABA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Kabupaten PALI. Minggu (26/04/2020 ) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun IV Desa Air Itam.
Penangkapan tersangka Usman Dani karena diduga mengedarkan dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi Si.k bahwa tersangka ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana adanya warga setempat yang resah atas perbuatan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi menjual narkotika di sebuah rumah.
Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit beserta anggota untuk melakukan penyelidikkan terhadap informasi itu.
Setelah dilakukan penyelidikkan dan observasi selama lebih kurang 4 hari, maka Tim Laba-laba PALI dipimpin Kasat Res narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu, tersangka sedang berada di sebuah rumah yang tengah menunggu dan sedang bertransaksi dengan pelanggan dibelakang rumah milik tersangka.
Saat penangkapan, ditemukan 1(satu) kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna putih di tangan tersangka.
Lalu dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah tersangka terdapat 1(satu) buah tas warna hitam merk jollblues yg berisikan 1(satu) pucuk senpi rakitan dan 2(dua) butir amunisi 9mili dan ditemukan 1(satu) kantong yg yang diduga sabu dengan berat bruto 90 gram, dan di temukan 1(satu buah timbangan digital dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah pirex kaca.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Kapolres. (Ag)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar