MUBA,potretsumsel.co.id - Dua Kali Keluar Masuk dalam Bui belum Cukup membuat Jera pada Pelaku bernama SOSI Alias OSIN (32) warga Jalan Merdeka LK.III Kayuara Kec.Sekayu Kab.Muba.
Pasalnya Residivis ini Kembali berurusan dengan Aparat Kepolisian Resort Muba Lantaran diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sosi ditangkap bersama rekannya bernama AHMAD GATOT Alias BETOT (34) warga Jalan Merdeka LK.II Kayuara Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik
Melalui AKP DELLI HARIS, SH, MH Kasat Reskrim Polres Muba
siang tadi megatakan , kedua Pelaku ditangkap Anggota Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Muba dirumah masing - masing kedua pelaku, Minggu (03/05/2020) Sore. Polisi menembak kaki kedua pelaku lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap Petugas. Dikatakan DELLI, aksi keduanya itu dilakukan diruko Apotik Nadema Jalan Lingkar Randik Kel.Kayuara, kec. Sekayu kab.Musi Banyuasin milik AGUS SUBHAN (28) warga Jalan Merdeka LK.III Kel.Kayuara Kec.Sekayu Kab.Muba pada Minggu 22 Maret 2020 sekira Pukul 02.00 Subuh lalu. "emas sebanyak 16 Suku, 1 unit Laptop Merk Asus, 1 unit Tablet Samsung, 2 Resiver CCTV, dan uang tunai sebesar Rp. 6.300.000, dengan total kerugian Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)"Terang Kapolres, Senin (04/05/2020). Modusnya, kedua pelaku sebelumnya sudah mengintai ruko apotik tersebut. Lalu, kedua nya masuk melalui pentilasi atau lobang Angin diatas pintu yang sudah dirusaknya. Kemudian para pelaku masuk dan menguras barang berharga milik korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya masing - masing pada Minggu (03/05/2020) sore. Upaya penangkapan ini tak berjalan mulus lantaran ada perlawanan dari pelaku.
Pelaku berhasil diringkus setelah dilumpuhkan dengan timah panas.
Sementara itu, Delli juga mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap Tujuh Orang Pelaku Curat Maling Sawit yang terjadi Jum'at 01 Mei 2020 sekira Pukul 09.00 Wib di Kebun Sungai Meranti Afdelling III Blok i 67 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. BKI, Karang Agung, kec. Lalan kab.Musi Banyuasin diantaranya berinisial S,R,A,S,A,P dan H.
Saat ini barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil Kendaraan Truk Merk Toyota Jenis Dyna warna Merah nopol BG 8436 AC, 1(satu) unit mobil Kendaraan Truk Merk Mitsubishi jenis canter Dump Truk warna kuning nopol BG 8073 UX,800 (delapan ratus) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) buah egrek telah diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut jelasnya.
(Ril/LR)
Home
muba
News
Slider
Polres Muba berhasil ungkap sembilan pelaku pencurian,dua diantaranya mendapat timah panas
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar