Prabumulih,potretsumsel.co.id-
Sebanyak 52 orang warga Prabumulih kembali mendapatkan bantuan sarana usaha (gerobak jualan) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Pemerintah Kota Prabumulih, bantuan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsuddin didamping Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,M.M di gedung Pendopoan Rumah Dinas, senin (22/6/20)
Bantuan sarana usaha yang diberikan bagi warga Prabumulih berupa 40 buah gerobak dagang, 10 buah Rombong motor (gerobak motor) dan 2 unit etalase souvenir
Tak hanya itu, para pedagang juga mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha kredit untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pinjaman Kredit Usaha Takyat (KUR) dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp.1 juta perorang
“Prabumulih programnya bagus, kita pasti bantu apalagi Prabumulih miliki saham juga, berapa pun pasti kita siap bantu” ucap Achmad Samsudin selaku Dirut BSB
Tahap awal ini Pemkot Prabumulih melalui Bank Sumsel Babel telah memberikan pinjaman modal (KUR) bagi pedagang sebesar Rp.20 juta untuk 20 pedagang yang nantinya akan digunakan untuk modal usaha
Dirut Babel melanjutkan tahun 2019 lalu Bank Sumsel Babel mendapatkan penghargaan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaik, ditahun ini Pemerintah memberi suntikan dana sebesar Rp.500 Miliar dan hingga saat ini baru terpakai Rp.188 Miliar termasuk Rp.18 Miliar di Kota Prabumulih
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya, M.M mengatakan bantuan yang diberikan harusnya menjadi kesempatan untuk mengubah taraf hidup, dengan etikat, kemauan dan semaangat akan dapat memajukan usaha
“20 juta pun mereka sanggup pinjamkan asalkan sesuai kriteria dari mereka (BSB), kalau serius pasti akan berhasil, pedagang kita harusnya bersyukurlah gerobak dikasih, pinjaman dikasih” jelas Ridho
Orang nomor satu di Kota Nanas itu berharap para pedagang yang telah diberikan bantuan sarana usaha dan permodalan harus lebih banyak bersyukur dan memanfaat program yang telah diberikan
Dan tak hanya itu Ridho pun sesekali memberikan peringatan kepada penerima bantuan untuk tidak memperjual belikan alat usaha yang telah diberikan oleh pemerintah dan jika terjadi pihaknya tak akan membantu jika berurusan dengan hukum
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar