PALI, potretsumsel.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, tentang perubahan tahapan, program dan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan waliko, wakil walikota tahun 2020.
Dalam Sosialisasi tersebut seluruh pimpinan Partai Politik atau mewakili, hadir mengikuti sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah, secara khusus di lapangan KPU Kabupaten PALI .
Ketua KPU PALI, Sunario SE, mengatakan Pandemi Covid sempat terhenti, akhirnya pada tanggal 15 juni 2020 diaktifkan kembali tahapan penyelenggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
"Untuk diketahui bahwa pelaksana Pilkada ini, perlu kerja sama yang baik, dan kepada seluruh Parpol, merupakan pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya, KPU akan membuka Pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 408 orang, untuk mencocok data kembali mata pilih masyarakat, " ujarnya, kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut Ia menuturkan PPDP berperan membantu PPS, untuk mendata ulang masyarakat, yang memiliki hak memilih, pada Pandemi Covid PPDP akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), sesuai dengan protokol kesehatan.
"Dari data KPU bahwa Tempat Pemungutan Sementara (TPS) sebanyak 320, di pandemi Covid ditambah sebanyak 88 TPS, dan setiap TPS dibatasi hanya 500 orang saja yang bisa mencoblos, dan menggunakan hak memilih, agar tidak terjadi terkena penyebar virus tersebut, " ucapnya.
Ditambahkannya pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, membuka pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dan pada tanggal 23 September penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.
" Pada tanggal 26 september hingga 5 desember masa kampanye, dan pada tanggal 6 hingga 7 Desember seluruh APK harus dilepas, pada tanggal 8 Desember masa tenang Paslon, pada tanggal 9 Desember Pemilihan Kepala Daerah, " tukasnya.
Ia mengingatkan kembali untuk Kampanye Paslon hanya dibolehkan secara door to door, kalau ingin kampanye akbar boleh melalui media Video Coferen (Vidcon), dan tidak boleh mengumpulkan masa dalam jumlah 50 persen.
"Untuk mempertanggung jawaban dana hibah tentang Penyelenggaraan Pilkada, KPU PALI bekerja sama dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar anggaran tersebut tepat sasaran, " tutupnya. (Ag)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar