Masyarakat Muara Enim Lahir 1 Juli, Siap-siap Jika Mau SIM Gratis

MUARAENIM,potretsumsel.co.id-- Suatu kabar yang menggembira, bagi warga kabupaten Muara Enim yang merasa lahir bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke -74 yakni tanggal 1 Juli. Pasalnya, warga tersebut ditanggal itu bisa membuat SIM gratis di Satlantas Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syahputra melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Feby Febriyana saat dihubungi media ini mengungkapkan pemberian kebijakan ini adalah sebagi bentuk kasih dan kepedulian Polri kepada masyarakat, juga untuk memeriahkan perayaan hari Bhayangkara ke -74.

"Pemberian SIM gratis ini, diberikan secara gratis diberikan kepada siapa saja warga negara Indonesia yang lahir ditanggal 1 Juli tepat bersamaan dengan hari Bhayangkara ke-74. Namun dengan ketentuan sudah memenuhi syarat yang mana pemohonnya sudah berumur 17 tahun,"ungkapnya, Kamis (18/6/2020) melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Kemudian Febby juga menegaskan selain usia sudah cukup pemohon juga harus memenuhi berbagai persyaratan lain.

"Selain usia sudah cukup pemohon harus lulus tes yang dipersyaratkan, seperti tes kesehatan, tes psokologi dan tes praktek. Hal ini sangat mutlak bagi para pemohon SIM, mengingat pihak Kepolisian tidak akan gegabah memberikan SIM kepada yang belum memenuhi ketentuan tersebut,"urainya.

Lanjut Febby bukan saja pembuatan SIM baru, bagi SIM lama yang akan perpanjang juga akan digratiskan.

"Progrma ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan, Namun juga berlaku untuk perpanjangan. Dan hal ini dapat terlaksana berkat kerja sama kita dengan Bank BRI," lanjutnya.

Selanjutnya Febby mengatakan bahwa Program pembuatan SIM Gratis 2020 hanya memberikan gratis biaya pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja.

"Pembuatan SIM Gratis 2020 hanya memberikan gratis pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja. Sedangkan untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemohon tetap diharuskan membayar secara mandiri," tegasnya.

Selain pemberian SIM gratis, Ianjut AKP Feby, ada beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan Polres Muara Enim, salah satunya adalah donor darah, pembagian Sembako, bhakti sosial pembersihan tempat ibadah, pembagian masker dan sebagainya.

"Nanti, setiap Polsek akan membagikan Sembako kepada warga yang ada di wilayah tugas mereka masing-masing. Dan para penerimanya, namanya akan kami dapat dari petugas Bhabinkamtibmas masing-masing desa tersebut yang lebih tahu kondisi warganya masingmasing," katanya.

Kemudian, Feby juga menjelaskan mengenai mekanisme perpanjangan pengurusan SIM yang sudah habis masanya di dalam kondisi pandemi saat ini bisa memperpanjang hingga 30 Juni mendatang.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis mulai tanggal 14 Maret hingga 29 Mei bisa memperpanjang masa berlaku SIMnya hingga tanggal 1-30 Juni. Tapi apabila pada masa tersebut masih belum bisa memperpanjang karena kondisi masih dalam perawatan terkait Covid 19, silakan datang lagi dengan melampirkan surat dari Rumah Sakit. Dan kelonggaran perpanjangan tersebut hanya waktu pengurusan saja yang diberikan dispensasi. Namun biaya dan persyaratan lainnya tetap seperti biasa tidak ada yang kita kurangi,"pungkasnya.

Diketahui, untuk biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM adalah untuk proses pembuatan S|M A biayanya Rp 120 ribu, untuk pembuatan SIM C biayanya Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan S|M D, biayanya Rp 50 ribu.(Erosan/Dang)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar