PALI, potretsumsel.co.id
Dua warga desa pengabuan kecamatan Abab Rino Ardino (41) dan Taeng (38) berhasil diamankan oleh kepolisian Resor (polres PALI) karena kedua tersangka kedapatan telah mengedarkan uang palsu diwilayah kabupaten PALI.
Dijelaskan kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, melalui Wakapolres PALI Kompol M Risvy Q bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga yang mana merasa curiga atas uang yang menjadi alat bayar kedua tersangka di sebuah warung.
"Saat ini, kasus tersebut ditangani Pidsus, dua pelaku ini diamankan polisi ketika tengah bertransaksi di sebuah warung di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Upal itu terbuat dari kertas HVS," ungkap Wakapolres, Rabu (01/07/2020 ).
Modus pelaku, lanjut Wakapolres yaitu dengan cara membeli sebungkus rokok seharga Rp 15.000 dan dibayar dengan uang diduga palsu pecahan Rp 100.000. Kemudian pemilik warung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut palsu yang kebetulan saat itu ada anggota Kepolisian Polres PALI tengah melakukan patroli rutin yang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 36 ayat 2, 3, 4 UU nomor 7 tahun 2011," pungkasnya.
Untuk tempat cetak UPAL, pihaknya mengaku masih dalam penyelidikan. "Diduga, pengedar UPAL merupakan jaringan yang terkoordinir," tutupnya.
Sementara itu, tersangka Rino Ardino mengaku bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengedarkan saja. "Upal itu saya dapat dari kawan. Disuruh untuk membelanjakan ke warung-warung. Baru dijanjikan saja. Sudah dibelanjakan di warung-warung di Desa Gunung Menang dan desa Babat kecamatan Penukal, Simpang Lima kecamatan Talang Ubi, dan Pom bensin," akunya. (Ag)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar